Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi

Polres Purbalingga

Purbalingga, suararakyat.digindo.net – Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Polda Jawa Tengah, melalui Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), mengungkap praktik pengoplosan gas LPG di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan.

Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, pada konferensi pers Jumat (12/9/2025) siang, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar pada Rabu (10/9/2025). “Kami merilis hasil pengungkapan tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi,” ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Menurut Kapolres, Reno (43)—warga Desa Candinata yang bekerja sebagai sopir angkut distribusi gas—menyalahgunakan LPG 3 kilogram bersubsidi. Gas dari tabung 3 kg tersebut dipindahkan ke tabung LPG 12 kilogram yang harganya nonsubsidi.

“Pelaku memanfaatkan segel-segel bekas atau rusak untuk memanipulasi tabung 12 kg rakitan,” jelas Kapolres.

Barang bukti yang disita antara lain: enam tabung LPG 12 kg berisi, dua tabung LPG 12 kg kosong warna biru, enam belas tabung LPG kosong warna pink (3 kg), dua tabung LPG kosong 5,5 kg pink, delapan puluh tujuh tabung LPG 3 kg kosong warna hijau, satu mobil, empat pipa besi, serta peralatan pendukung lain.

Dari hasil pemeriksaan, Reno telah menjalankan aksinya sekitar satu tahun dan menjual gas oplosan itu langsung kepada konsumen. Ia mengaku belajar teknik pemindahan gas secara otodidak melalui video di YouTube dan memerlukan empat bulan percobaan sebelum mahir.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak meniru tindakan ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, Reno dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja), serta ketentuan lain seperti Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 huruf a/b UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Penulis: Surya Utama

Web |  + posts

Tinggalkan Balasan