Banjarnegara, Suara-rakyat.net | Madrasah Tsanawiyah (MTs) Cokroaminoto Lebakwangi, Kabupaten Banjarnegara, terseret dugaan serius terkait pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Sejumlah wali murid menuding pihak sekolah menahan dan mengelola secara sepihak dana bantuan yang seharusnya menjadi hak penuh siswa.
Dana PIP yang mestinya diterima langsung oleh penerima, disebut digunakan untuk menutup biaya internal sekolah seperti SPP, ujian, hingga study tour. Lebih jauh, orang tua siswa mengaku tidak pernah memegang buku tabungan maupun kartu ATM PIP anak mereka, yang hingga kini masih berada di tangan pihak sekolah dengan dalih alasan keamanan.
“Anak saya difoto seolah menerima uang, tapi setelah itu langsung diambil guru pendamping. Katanya dipakai untuk SPP. Kami tidak pernah setuju,” ungkap salah satu wali murid.
Ironisnya, muncul pula laporan adanya pengalihan dana PIP milik siswa ke penerima lain dengan alasan di luar regulasi. Padahal, ketentuan jelas menyebut dana berbasis NISN tidak bisa dipindahkan seenaknya.
Kepala MTs Cokroaminoto, Siswanto, saat dikonfirmasi memberi keterangan berbeda dengan stafnya. Ia mengklaim dana PIP telah diberikan kepada wali murid pada 13 September lalu sebesar Rp750.000 per siswa, sementara buku tabungan dan kartu ATM masih ditahan sekolah karena alasan administrasi. Penjelasan yang tidak konsisten ini justru menambah kecurigaan publik.
Para wali murid mendesak sekolah segera mengembalikan dana dan dokumen PIP sepenuhnya. Mereka menilai praktik pengelolaan sepihak melanggar aturan, bahkan berpotensi masuk ranah pidana terkait penyalahgunaan bantuan sosial.
Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, hingga lembaga pengawas keuangan didesak turun tangan melakukan investigasi. Dugaan penahanan maupun pemotongan dana PIP dinilai bukan hanya merugikan siswa, tetapi juga mencoreng wajah pendidikan dan mencederai semangat bantuan pemerintah untuk meringankan beban keluarga kurang mampu.
Penulis: Surya Utama