Way Kanan, suara-rakyat.net | Ely Sejahtera didesak untuk segera diperiksa aparat penegak hukum setelah namanya terseret dalam laporan penyelewengan anggaran. Sorotan ini mencuat seiring viralnya pemberitaan di media massa maupun media sosial, memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.
Seorang warga setempat menilai aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara terbuka. “Masyarakat perlu tahu soal dugaan penyelewengan dana desa sejak dipimpin Ely Sejahtera,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Bendi Effendy dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (Lidik Krimsus RI). Ia menegaskan perlunya tindakan tegas dari aparat hukum. “Kalau dibiarkan, akan semakin panjang daftar oknum kepala kampung yang menggerogoti dana desa,” tegasnya.
Sementara itu, Sarnubi dari LSM Mata Elang Emas, selaku pelapor resmi kasus ini, menyatakan pihaknya telah menyiapkan berkas laporan untuk diserahkan kepada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Way Kanan. “Kami pastikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” katanya.
Sarnubi juga mengkritik pernyataan pihak kampung yang berkilah akan mengembalikan dana jika terbukti terjadi penyimpangan. Menurutnya, pengembalian uang bukanlah solusi hukum. “Dana desa itu dana negara, bukan mainan pribadi. Berdasarkan Pasal 2 UU Pemberantasan Korupsi, jelas ada ancaman pidana dan denda bagi pelaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, fakta bahwa kepala kampung yang terduga masih menjabat justru memperburuk citra pemerintahan desa. “Banyak kepala kampung lain yang sudah tidak menjabat tetap dijerat hukum akibat korupsi dana desa. Jadi tidak ada alasan untuk membiarkan kasus ini seolah bisa selesai dengan pengembalian uang saja,” pungkasnya.
Penulis: Surya Utama