Oknum Guru MI di Purbalingga Diduga Aniaya Murid Kelas 4, Kasus Bergulir ke Polisi

Purbalingga, suara-rakyat.net | Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Purbalingga. Seorang oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah Toyareka diduga melakukan pemukulan terhadap siswanya sendiri, AD, murid kelas 4 yang masih berusia dini. Insiden itu terjadi pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB, setelah korban terlibat perselisihan dengan anak dari sang guru.

Menurut keterangan keluarga, usai shalat duha, anak pelaku mengadu kepada ayahnya yang juga mengajar di sekolah tersebut. Tak lama kemudian, sang guru diduga memukul AD. Peristiwa ini baru diketahui orang tua korban tiga jam kemudian. Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Harapan Ibu untuk divisum, sebelum keluarga melaporkan kejadian ke kepolisian. Saat ini perkara ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purbalingga.

Kepala Sekolah MI Muhammadiyah Toyareka membenarkan adanya kasus tersebut. Ia menegaskan pihak sekolah telah menonaktifkan guru bersangkutan sejak kejadian, serta menolak mentolerir bentuk kekerasan apa pun di lingkungan sekolah.

Pakar hukum, Rasmo, S.H., menilai jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. Selain itu, pasal dalam KUHP baru maupun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga berpotensi menjerat pelaku jika ditemukan unsur kekerasan lain.

Polres Purbalingga masih melakukan penyelidikan intensif. Publik diminta tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

Penulis: Surya Utama

Web |  + posts

Tinggalkan Balasan