Purbalingga, suara-rakyat.net | Fenomena praktik rentenir berkedok koperasi kembali menuai sorotan publik. Sejumlah anggota koperasi melalui kuasa hukumnya mengadukan nasib mereka ke Kementerian Koperasi dan UKM serta Presiden Republik Indonesia, menyusul maraknya dugaan penyalahgunaan sistem keuangan koperasi yang justru menjerat masyarakat kecil dalam lilitan utang tidak wajar.

Kuasa hukum SUARA-RAKYAT.NET , Rasmono, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempelajari sejumlah laporan dugaan pemerasan oleh koperasi yang meminjamkan dana di luar batas kewajaran. Salah satu kasus mencuat di KSPPS Anugrah, di mana beberapa anggota mengaku tertekan akibat beban pelunasan pinjaman yang melonjak tajam tanpa dasar yang jelas.
“Kami menemukan kasus di mana utang sebesar Rp13 juta justru ditagih hingga Rp84 juta. Bahkan ada pinjaman Rp15 juta yang sudah dicicil 17 kali sebesar Rp791 ribu per bulan, namun tetap disomasi dan ditagih Rp29,9 juta karena keterlambatan,” ujar Rasmono.
Ia menegaskan, praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika koperasi, tetapi juga berpotensi menabrak ketentuan hukum. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023, batas maksimal suku bunga yang diperbolehkan bagi koperasi adalah 9 persen per tahun untuk simpanan dan 24 persen per tahun untuk pinjaman. Penetapan bunga tersebut pun harus disetujui melalui rapat anggota dan pengurus koperasi.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan besar antara regulasi dan praktik. Banyak anggota koperasi mengaku terancam kehilangan tempat tinggal akibat tekanan penagihan dengan nominal berlipat ganda.
“Kami berkomitmen memperjuangkan hak-hak anggota koperasi agar memperoleh keadilan. Surat aduan akan segera kami kirimkan ke Dinas Koperasi Kabupaten Purbalingga, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Presiden Prabowo Subianto. Kami berharap praktik rentenir berkedok koperasi ini dihentikan dan pelakunya dijatuhi sanksi tegas,” tegas Rasmono.
Ia juga menyerukan agar pemerintah menaruh perhatian serius terhadap kondisi koperasi yang menyimpang dari asas gotong royong dan kesejahteraan anggota. Menurutnya, tanpa pengawasan ketat, koperasi berpotensi berubah menjadi instrumen penindasan ekonomi yang merugikan rakyat kecil.
Penulis: Surya Utama
