PURBALINGGA, SUARA RAKYAT – Kasus tragis mengguncang warga Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Seorang pria bernama Sarno (43) tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, Muhromi Dasmin (80), hingga meninggal dunia. Polisi memastikan pelaku mengalami gangguan jiwa dan kini tengah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Banyumas.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban. “Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan pernah menjadi pasien rumah sakit jiwa pada tahun 2019,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11/2025).

Menurut Kapolres, ketika dimintai keterangan, pelaku menunjukkan gejala skizofrenia kronis. Ia bahkan tidak mampu menjawab pertanyaan dasar mengenai identitas dan usia. “Kondisi ini membuat tim penyidik kesulitan melakukan pemeriksaan. Karena itu pelaku kami evakuasi ke RSJ Banyumas untuk observasi lebih lanjut,” jelasnya.
Meski demikian, proses penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Polisi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap pelaku.
“Ini kasus ketiga di Purbalingga yang melibatkan pelaku dengan gangguan kejiwaan. Kami berharap ada perhatian serius dari semua pihak untuk melakukan langkah preventif,” tegas Kapolres.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan data dari Puskesmas di seluruh Kabupaten Purbalingga, terdapat 2.548 warga yang terindikasi mengalami gangguan kejiwaan, baik dalam kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) maupun Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).
“Angka ini cukup memprihatinkan. Penanganan terhadap warga dengan gangguan mental harus dilakukan bersama, agar tidak menimbulkan dampak sosial yang berbahaya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan menggandeng Dinas Kesehatan dan pemerintah desa untuk melakukan pendataan serta penanganan komprehensif terhadap ribuan warga yang mengalami gangguan jiwa.
“Kami akan memastikan data warga yang memiliki gangguan kejiwaan benar-benar akurat agar bisa diberikan perawatan dan pengawasan yang sesuai,” katanya.
Polres Purbalingga pun mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan warga dengan gangguan kejiwaan berat yang berpotensi membahayakan orang lain, demi mencegah terulangnya tragedi serupa di kemudian hari.
