REMBANG, SUARA RAKYAT – Polemik pembongkaran kios milik Fifi di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang semakin memanas setelah berbagai kejanggalan prosedur mulai terungkap. Hampir sebulan sejak bangunan dibongkar pada 21 September 2025, pihak yayasan pengelola kawasan belum memberikan kepastian terkait ganti rugi maupun penempatan ulang, sementara pemilik kios terus menuntut kejelasan.

Fifi menyatakan kiosnya dibongkar tanpa pemberitahuan. Ia mengetahui kejadian itu dari informasi warga dan mendapati seluruh barang dagangannya sudah dikeluarkan secara paksa, termasuk peralatan pecah belah dan instalasi listrik yang dipasang keluarganya. Banyak di antaranya ditemukan dalam keadaan rusak. Ia juga menyoroti tidak adanya koordinasi dengan PLN meski instalasi listrik ikut dibongkar.

Yayasan Pasujudan Sunan Bonang berpegang pada penerbitan Surat Peringatan 1 sebagai dasar tindakan. Ketua Harian yayasan, Mas Odi, membenarkan bahwa ia menandatangani surat tersebut, namun mengaku terkejut melihat dokumen yang beredar karena terdapat coretan tipe-x yang tidak sesuai dengan naskah yang ia tanda tangani. Ia menyebut tidak menerima penjelasan detail saat diminta tanda tangan dan tidak menyimpan arsipnya. Odi juga menyampaikan bahwa seluruh arahan yang ia berikan sebelum pembongkaran diabaikan, termasuk keharusan berkomunikasi baik dengan pemilik, pemberian ganti rugi, serta larangan melibatkan aparat. Menurutnya, eksekusi juga dilakukan terlalu cepat karena prosedur ideal mewajibkan tahapan SP1 hingga SP3.
Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, menyatakan dirinya juga hanya diminta menandatangani surat tanpa keterangan mengenai waktu pelaksanaan pembongkaran. Ia mengaku tidak menduga tindakan tersebut akan langsung dilakukan dan menilai langkah itu bertentangan dengan arahan pimpinan yayasan.
Di lapangan, sejumlah pengurus yayasan mengakui adanya perbaikan dokumen menggunakan tipe-x. Mereka juga mengatakan surat peringatan baru diserahkan ke keluarga Fifi pada 4 September 2025 ketika pemilik kios sedang berada di luar Jawa sehingga ia tidak pernah menerima surat secara langsung.
Fifi menilai seluruh rangkaian tindakan yayasan menunjukkan pengabaian terhadap prosedur administratif yang semestinya dipatuhi. Ia meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka dan bertanggung jawab, termasuk ganti rugi atas kerugian bahan dagangan serta perbaikan seluruh perlengkapan yang rusak akibat pembongkaran sepihak itu.
