Marak Warung Aceh Diduga Jual Obat Keras Ilegal di Pekalongan, Warga Resah dan Minta Aparat Bertindak Tegas

SUARA-RAKYAT.NET | Pekalongan – Maraknya keberadaan warung yang dikenal sebagai “Warung Aceh” di sejumlah titik wilayah Kota dan Kabupaten Pekalongan memicu keresahan masyarakat. Warung-warung tersebut diduga secara bebas memperjualbelikan obat-obatan keras golongan daftar G tanpa izin, seperti Tramadol, Eximer, Yarindo, dan Trihexyphenidyl, bahkan dilakukan secara terang-terangan dari siang hingga larut malam.

Informasi ini mencuat setelah adanya sejumlah aduan dari masyarakat, khususnya para orang tua yang khawatir terhadap maraknya penyalahgunaan obat keras di kalangan remaja. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim media melakukan penelusuran langsung ke beberapa lokasi dan menemukan indikasi kuat adanya praktik penjualan obat-obatan terlarang secara ilegal.

Salah satu warung yang diduga terlibat ditemukan di Jalan Raya Tirto, Desa Pacar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Warung tersebut tampak berkedok sebagai toko sembako, namun di dalamnya diduga memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa resep dan tanpa izin resmi. Dugaan serupa juga ditemukan di kawasan jalur Pantura Pekalongan.

Keberadaan warung-warung tersebut dinilai sangat meresahkan karena diduga menyasar anak-anak di bawah umur, termasuk pelajar yang masih duduk di bangku sekolah. Dampak penyalahgunaan obat keras ini dinilai serius karena berpotensi merusak kesehatan fisik dan mental generasi muda.

Lebih jauh, tim media juga menerima informasi bahwa praktik penjualan obat keras ilegal ini diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu, termasuk disebut-sebut adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI aktif berinisial ERK dan BRHN yang diduga membekingi aktivitas warung tersebut. Informasi ini masih perlu ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh aparat berwenang.

Atas temuan tersebut, tim media mendesak aparat penegak hukum agar tidak menutup mata. Penjualan obat keras secara ilegal dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Masyarakat berharap aparat kepolisian, khususnya Polres Pekalongan, bersama BNN, Polda Jawa Tengah, serta unsur TNI melalui Pomdam atau Denpom Jawa Tengah segera melakukan penindakan tegas dan transparan terhadap para pelaku, tanpa pandang bulu.

SUARA RAKYAT menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dan memantau perkembangan kasus ini di berbagai wilayah Jawa Tengah demi melindungi anak-anak dan generasi penerus bangsa dari ancaman peredaran obat keras ilegal yang kian mengkhawatirkan.

Karena kalau aparat diam, yang rusak bukan cuma hukum. Yang hancur itu masa depan.

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan