CILACAP, SUARA-RAKYAT.NET – Seorang warga Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, menempuh jalur hukum setelah program Haji Furoda yang diikutinya tidak kunjung memberikan kepastian keberangkatan. Akibat peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,25 miliar.
Korban bernama Ahmad Fauzi secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Cilacap pada Selasa (2/6/2026) dengan didampingi tim penasihat hukumnya.
Laporan itu berkaitan dengan program Haji Furoda atau visa mujamalah untuk musim haji tahun 2026 yang ditawarkan melalui PT Zadul Maad Mandiri (ZAM Tour).
Penasihat hukum korban, Edi Sarwono, menjelaskan bahwa terdapat dua orang yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Keduanya masing-masing berinisial SB yang berdomisili di wilayah Banjarnegara dan BBN yang berasal dari Kabupaten Banyumas.
Menurut Edi, awal mula persoalan terjadi setelah kliennya menerima penawaran program Haji Furoda pada tahun 2024 melalui komunikasi aplikasi WhatsApp. Dalam penjelasan yang diterima korban saat itu, visa disebut akan diterbitkan pada Februari 2026 dan pelunasan biaya dilakukan setelah visa keluar.
Tidak hanya itu, korban juga memperoleh jaminan bahwa seluruh dana yang telah dibayarkan akan dikembalikan apabila visa keberangkatan tidak dapat diterbitkan.
Setelah mempertimbangkan berbagai hal, pada akhir tahun 2025 Ahmad Fauzi memutuskan mendaftarkan tiga anggota keluarganya sebagai calon jamaah Haji Furoda.
Untuk proses awal pendaftaran tersebut, korban menyetorkan uang muka senilai Rp300 juta yang dibayarkan pada 22 dan 23 Desember 2025.
Namun di tengah proses berjalan, korban mengetahui bahwa dana yang telah ditransfer tidak masuk ke rekening perusahaan penyelenggara sebagaimana yang dipahaminya sejak awal. Dana tersebut justru diterima melalui rekening lain atas nama Umroh Safar Berkah (USB).
Memasuki Januari 2026, korban kembali menambah dua anggota keluarga ke dalam daftar calon jamaah setelah mendapat informasi bahwa kuota masih tersedia.
Untuk dua pendaftar tambahan tersebut, korban kembali melakukan pembayaran sebesar Rp230 juta pada tanggal 26 dan 27 Januari 2026.
Selanjutnya, korban kembali diminta menyelesaikan sejumlah pembayaran dengan alasan proses pengurusan visa sedang berjalan. Meskipun mekanisme tersebut berbeda dengan kesepakatan awal, korban tetap memenuhi permintaan pembayaran karena meyakini keberangkatan akan terlaksana sesuai jadwal.
Pada 18 Februari 2026, korban menerima rincian biaya keberangkatan untuk lima orang calon jamaah dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1,495 miliar.
Biaya tersebut terdiri dari paket kamar quad untuk tiga jamaah sebesar Rp855 juta dan paket kamar double untuk dua jamaah dengan nilai Rp640 juta.
Korban juga mendapat informasi bahwa visa dijadwalkan terbit pada 22 Februari 2026. Berdasarkan informasi itu, korban kembali melakukan sejumlah pembayaran tambahan agar proses keberangkatan disebut tidak mengalami hambatan.
Meski seluruh kewajiban pembayaran telah dipenuhi, hingga mendekati musim keberangkatan haji tahun 2026 tidak ada kepastian mengenai visa maupun jadwal keberangkatan ke Arab Saudi.
Harapan korban untuk memperoleh pengembalian dana sebagaimana yang pernah dijanjikan juga tidak kunjung terealisasi.
Penasihat hukum korban lainnya, Syafril Wahyu D, mengatakan bahwa pihak terkait sebelumnya sempat menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana paling lambat pada 31 Mei 2026.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan tersebut berakhir, dana yang dimaksud belum diterima oleh korban.
“Klien kami belum menerima pengembalian dana sesuai komitmen yang pernah disampaikan. Karena itu kami memilih menempuh langkah hukum untuk mencari kepastian,” ujarnya.
Atas dasar itu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dengan harapan proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kejelasan bagi semua pihak.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak yang dilaporkan maupun manajemen PT Zadul Maad Mandiri belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan korban.
Polresta Cilacap dikabarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai dokumen serta keterangan yang diperlukan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih teliti sebelum mengikuti program perjalanan ibadah nonreguler. Masyarakat diimbau untuk memastikan legalitas penyelenggara, memahami isi perjanjian secara menyeluruh, serta memperhatikan mekanisme pembayaran guna menghindari risiko kerugian di kemudian hari.

Surya Utama
Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.
Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.
