PURWOKERTO, Suara Rakyat – Penanganan kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto memasuki babak baru. Tidak hanya menuntut pengembalian dana yang diduga menjadi kerugian, sekitar 130 nasabah kini juga mendesak agar perjanjian kredit yang masih berjalan dihentikan atau dibatalkan.
Tuntutan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum para nasabah dari Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH. Menurutnya, langkah tersebut diambil setelah tim kuasa hukum melakukan kajian terhadap perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan di Polresta Banyumas.
Djoko mengatakan, dari hasil analisis yang dilakukan, pihaknya menduga terdapat pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Atas dasar itu, para nasabah meminta agar kewajiban kredit yang masih berjalan dapat dihentikan atau dibatalkan.
“Setelah kami melakukan analisis, kami berpendapat terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam perbankan. Oleh karena itu, para nasabah meminta agar perjanjian kredit mereka dihentikan atau dibatalkan,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Selain pembatalan kredit, kuasa hukum juga akan mengajukan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat agar melakukan evaluasi terhadap operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto. Bahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, mereka meminta regulator mempertimbangkan pencabutan izin operasional kantor cabang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Djoko, persoalan yang dihadapi para nasabah tidak cukup diselesaikan hanya dengan memproses oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para korban, kata dia, juga membutuhkan kepastian hukum terkait perjanjian kredit yang hingga kini masih menjadi kewajiban mereka.

“Kami tidak hanya memperjuangkan pengembalian kerugian para nasabah, tetapi juga meminta adanya kepastian terhadap perjanjian kredit mereka yang menurut kami perlu dihentikan atau dibatalkan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, kuasa hukum juga telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mereka meminta rekening sekitar 130 nasabah yang didampingi dipertimbangkan untuk diblokir sementara guna mencegah pemotongan angsuran kredit secara otomatis selama proses hukum berlangsung.
Djoko menilai penyelesaian perkara harus memberikan rasa keadilan bagi para korban. Pasalnya, mayoritas kredit yang dipersoalkan masih memiliki sisa tenor antara 10 hingga 20 tahun, sementara aset yang dimiliki tersangka dinilai tidak sebanding dengan total kerugian yang diklaim dialami para nasabah.
“Mayoritas kredit ini masih memiliki sisa tenor sekitar 10 sampai 20 tahun. Sementara itu, jika melihat nilai harta oknum yang menjadi tersangka, kami menilai tidak sebanding dengan nilai kerugian yang dialami para nasabah. Kondisi ini berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan dan tidak akan benar-benar menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban,” ungkapnya.
Di sisi lain, Polresta Banyumas terus mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi mengungkapkan, hingga Kamis (2/7/2026), sebanyak 16 nasabah telah melapor dengan total kerugian sekitar Rp3,3 miliar.
Menurutnya, penyidik tidak hanya menangani aspek pidana, tetapi juga melakukan penelusuran aset (asset tracing) sebagai upaya mengembalikan hak para korban. Penyidikan juga dikembangkan menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan kuasa hukum mengenai dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian, permintaan pembatalan perjanjian kredit, usulan evaluasi operasional kepada OJK, maupun permohonan kepada PPATK. Suara Rakyat akan memperbarui informasi setelah memperoleh klarifikasi dari pihak Bank Mandiri Taspen.
