Halal Center Al-Furqon dan PT DIKA Jemput Bola di Dermaga Seakong, Percepat Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

BANJARNEGARA, SUARA-RAKYAT.NET – Upaya mempercepat legalitas produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus digencarkan melalui pendekatan langsung kepada masyarakat. Halal Center Al-Furqon bersama PT DIKA kembali menggelar Sosialisasi Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di kawasan wisata Dermaga Seakong, Desa Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Minggu (5/7/2026).

Program yang dikemas dengan konsep jemput bola tersebut menyasar para pedagang dan pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan wisata. Selain memberikan edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, kegiatan itu juga membuka layanan konsultasi, pendampingan pengurusan sertifikat halal secara gratis, pembukaan rekening digital, serta aktivasi pembayaran non-tunai melalui QRIS.

Langkah ini dinilai menjadi solusi efektif untuk menjangkau pelaku usaha yang selama ini terkendala waktu, akses informasi, maupun proses administrasi dalam mengurus legalitas usahanya.

Supervisor PT DIKA, Eka Ristiani, mengatakan kegiatan tersebut merupakan kali kedua dilaksanakan di Dermaga Seakong. Menurutnya, respons masyarakat menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap layanan pendampingan usaha masih sangat tinggi.

“Alhamdulillah, ini merupakan kegiatan kedua kami di Dermaga Seakong. Antusiasme pedagang sangat baik karena mereka bisa langsung memperoleh informasi mengenai sertifikasi halal, pembukaan rekening digital, hingga penggunaan QRIS dalam satu kegiatan. Harapan kami, semakin banyak UMKM yang dapat berkembang melalui layanan ini,” ujarnya.

Eka menambahkan, digitalisasi transaksi kini menjadi kebutuhan yang tidak dapat dihindari, terutama bagi pelaku usaha di kawasan wisata yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat dari berbagai daerah.

Selain memudahkan transaksi, penggunaan rekening digital dan QRIS juga dinilai mampu meningkatkan profesionalisme usaha sekaligus memperluas peluang pemasaran.

Di sisi lain, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Halal Center Al-Furqon, Surya Utama, mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan secara bertahap sesuai regulasi pemerintah. Karena itu, pelaku usaha diimbau tidak menunda proses pengurusan sertifikat halal.

“Kami hadir untuk mempermudah masyarakat. Pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pendampingan hingga proses pengajuan sertifikat halal tanpa dipungut biaya. Dengan pendampingan ini, kami berharap para pelaku usaha lebih siap menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2026,” jelas Surya.

Menurutnya, sertifikat halal tidak hanya menjadi pemenuhan aspek regulasi, tetapi juga meningkatkan nilai tambah produk, memperkuat kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas.

Kolaborasi Halal Center Al-Furqon dan PT DIKA menjadi contoh sinergi antara lembaga pendamping halal dengan sektor jasa keuangan dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan. Pendampingan legalitas usaha dipadukan dengan edukasi literasi keuangan digital diharapkan mampu menciptakan UMKM yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan pasar.

Melalui kegiatan jemput bola seperti ini, para pelaku UMKM tidak hanya memperoleh kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal, tetapi juga dibekali kemampuan memanfaatkan sistem pembayaran digital sebagai bagian dari transformasi usaha menuju ekonomi yang lebih inklusif, modern, dan berdaya saing.

Redaksi SUARA-RAKYAT.NET

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan