Hak Pasien Tak Boleh Sekadar Slogan, MHI Soroti Reformasi Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026

SUARA-RAKYAT.NET | JAKARTA – Perlindungan hak pasien tidak lagi dapat dipandang sebagai pelengkap dalam pelayanan kesehatan. Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi, keselamatan pasien, dan kepastian hukum, rumah sakit dituntut melakukan perubahan nyata agar pelayanan medis tidak hanya berorientasi pada kesembuhan, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan.

Isu strategis tersebut menjadi fokus dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bertajuk “Datang Berobat, Pulang Membawa Keadilan? Mengupas Hak Pasien dan Wajah Baru Rumah Sakit Pasca Permenkes Nomor 6 Tahun 2026”, Rabu (8/7/2026), melalui Zoom Meeting.

Webinar menghadirkan pakar hukum kesehatan Dr. Franky Ariyadi sebagai narasumber utama dengan M. Jamil bertindak sebagai moderator.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, menegaskan bahwa paradigma pelayanan kesehatan di Indonesia harus mengalami transformasi secara menyeluruh. Menurutnya, rumah sakit bukan sekadar fasilitas penyembuhan penyakit, melainkan institusi publik yang memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak pasien.

“Hak pasien harus menjadi budaya pelayanan, bukan sekadar jargon administratif. Keberhasilan rumah sakit tidak hanya diukur dari keberhasilan tindakan medis, tetapi juga dari penghormatan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum yang diterima setiap pasien,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan penting bahwa pasien merupakan subjek hukum yang memiliki hak memperoleh informasi medis secara utuh, perlindungan atas data pribadi, persetujuan tindakan medis, hingga akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa apabila terjadi dugaan pelanggaran pelayanan.

Dalam paparannya, Dr. Franky Ariyadi menjelaskan bahwa hadirnya Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat reformasi tata kelola rumah sakit di Indonesia.

Regulasi tersebut dinilai mempertegas tanggung jawab penyelenggara layanan kesehatan agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.

Ia juga mengingatkan bahwa meningkatnya sengketa pelayanan kesehatan dapat diminimalkan apabila rumah sakit membangun komunikasi yang terbuka, memberikan informasi medis secara jujur, menerapkan standar pelayanan secara konsisten, serta menghormati seluruh hak pasien.

“Kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit tidak dibangun hanya melalui kecanggihan fasilitas, tetapi juga melalui pelayanan yang adil, manusiawi, dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan akademisi, mahasiswa, advokat, tenaga kesehatan, praktisi hukum, hingga masyarakat umum.

Berbagai persoalan krusial mengemuka, mulai dari pelaksanaan informed consent, perlindungan kerahasiaan data pasien, tanggung jawab hukum rumah sakit, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pelayanan kesehatan tanpa harus selalu berakhir di meja pengadilan.

Para peserta menilai literasi hukum kesehatan masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus diperkuat. Masyarakat perlu memahami hak-haknya sebagai pasien, sementara rumah sakit dituntut meningkatkan kualitas pelayanan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Melalui forum ilmiah tersebut, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai ruang edukasi hukum yang aktif membangun kesadaran publik terhadap berbagai isu strategis nasional.

Tema perlindungan hak pasien dinilai semakin relevan di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas sekaligus memberikan kepastian hukum.

Didirikan pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia hingga kini telah menyelenggarakan lebih dari 300 webinar nasional dan pelatihan hukum yang membahas beragam persoalan hukum aktual di Indonesia.

Dalam waktu dekat, MHI kembali menjadwalkan sejumlah webinar nasional dengan tema perjanjian kawin dalam perkawinan campuran, praktik waris Islam di Indonesia, serta perlindungan perempuan dan anak melalui perspektif hukum keluarga dan maqashid syariah. Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring dan terbuka bagi masyarakat yang ingin memperdalam wawasan di bidang hukum.

Redaksi Suara-Rakyat.Net

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan