Advokat Sugiyono Tegas: Tolak Eksekusi Sepihak Sertifikat Rumah Tanpa Putusan Pengadilan

Semarang, suara-rakyat.net | Sengketa perlawanan lelang kembali mencuat di Semarang setelah seorang warga berinisial RDY terancam kehilangan rumahnya akibat eksekusi sertifikat yang dilakukan secara sepihak oleh seorang investor berinisial SMT. Kasus bermula dari kesepakatan kerja sama usaha, di mana SMT menanamkan modal sebesar Rp 500 juta dengan perjanjian bagi hasil 10 persen per bulan.

Pada tahap awal, perjanjian tersebut berjalan lancar, namun belakangan pembayaran bagi hasil macet hingga sama sekali tidak terealisasi. Dalam kondisi itu, SMT kemudian meminta sertifikat rumah milik RDY sebagai jaminan. Persoalan memanas ketika SMT berusaha mengeksekusi jaminan tersebut tanpa putusan pengadilan, hanya berdasar kesepakatan pribadi.

Kuasa hukum RDY, Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., menegaskan langkah eksekusi itu tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Menurutnya, eksekusi atas tanah atau rumah hanya bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau melalui mekanisme parate eksekusi yang sah, bukan perjanjian pribadi tanpa akta otentik.

“Jika pihak SMT merasa dirugikan karena macetnya pembayaran, jalur yang tepat adalah menggugat secara perdata, bukan melakukan eksekusi sepihak. Upaya paksa semacam ini bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Sugiyono.

Ia merujuk sejumlah aturan hukum, antara lain Pasal 1131 KUH Perdata tentang jaminan harta debitur, Pasal 224 HIR yang mengatur eksekusi hanya dapat dilakukan lewat putusan pengadilan, serta UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang mensyaratkan adanya akta pemberian hak tanggungan (APHT) di hadapan PPAT. Dalam kasus RDY, tidak ada APHT yang menjadi dasar sah eksekusi.

Dengan demikian, RDY bersama kuasa hukumnya menegaskan akan melawan setiap bentuk eksekusi di luar mekanisme hukum dan siap menempuh jalur pengadilan untuk mempertahankan hak atas rumahnya. Sugiyono menutup, “Hukum tidak boleh dijadikan alat pemaksaan kehendak. Eksekusi hanya sah bila diperintahkan pengadilan.”

Penulis: Surya Utama

Web |  + posts

Tinggalkan Balasan