JAKARTA | SUARA RAKYAT — Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia pada awal tahun 2026. Sebanyak 1,35 juta kuota sertifikat halal disiapkan untuk memfasilitasi UMK memperoleh sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pembukaan kembali program SEHATI merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus mendorong penguatan daya saing produk UMK di pasar domestik maupun global. Program ini juga menjadi upaya pemerintah dalam memperluas ekosistem industri halal nasional.
“Mulai hari ini, pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis. Kami menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silakan segera memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, program SEHATI 2026 juga merupakan bentuk afirmasi pemerintah terhadap sektor UMK yang memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian nasional. BPJPH, lanjutnya, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas dukungan penuh terhadap keberlanjutan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil.
Melalui program SEHATI, pelaku UMK mendapatkan sejumlah kemudahan, di antaranya pendampingan langsung dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, seluruh proses pengajuan sertifikasi hingga terbitnya sertifikat halal dilakukan tanpa dipungut biaya.
Ahmad Haikal Hasan menegaskan, sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian kehalalan produk, tetapi juga mendorong pelaku UMK menjadi lebih tertib secara administrasi. Produk yang telah bersertifikat halal memiliki nilai tambah secara ekonomi, lebih dipercaya konsumen, serta berpeluang memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan omzet usaha.
“Dengan bersertifikat halal, UMK kita akan semakin tertib halal. Ini menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” tegasnya.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program SEHATI 2026, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Komite Fatwa Produk Halal di seluruh Indonesia. Seluruh pelaksanaan program mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026.
Pelaku UMK yang ingin mengikuti program SEHATI 2026 dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada laman ptsp.halal.go.id dengan mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil berbasis pernyataan pelaku usaha.

Surya Utama
Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.
Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.
