Kendal, Suara-rakyat.net | Aliansi Media Online dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Semarang resmi melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kendal terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngesrep Balong, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, tahun 2025. Aduan yang disampaikan pada Senin (15/9/2025) itu menyoroti adanya pungutan biaya yang jauh di atas ketentuan resmi.
Masyarakat mengaku dimintai biaya mulai Rp400 ribu hingga Rp1 juta per sertifikat, padahal ketentuan resmi berdasarkan SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017 hanya sebesar Rp150 ribu. Dari data yang disampaikan Kepala Desa Ngesrep Balong, terdapat 501 bidang tanah yang didaftarkan di awal tahun 2025. Hingga kini baru 169 bidang yang telah selesai, sementara 332 bidang lainnya masih belum terealisasi.
“Kami sudah mengantongi bukti berupa surat pernyataan warga dan kwitansi pembayaran,” ujar Witoyo, salah satu perwakilan masyarakat yang ikut menyampaikan pengaduan.
Dalam laporan itu, pelapor turut melampirkan dasar hukum berupa Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 12e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, ancaman hukuman mencapai enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Ketua Aliansi Media Online dan LSM Kota Semarang, Agus Sulistiawan N, menegaskan bahwa pengaduan tersebut merupakan upaya mendorong transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah. “Kami meminta Kejaksaan Negeri Kendal segera menindaklanjuti pengaduan ini dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungli,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal melalui Kasi Intelijen menyatakan laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentu akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Surat pengaduan beserta bukti resmi telah diterima Kejari Kendal untuk ditelaah lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak desa yang disebut dalam laporan belum memberikan tanggapan resmi.
Penulis: Surya Utama