Purwokerto, SUARA RAKYAT – Aksi kriminal dua pemuda yang melakukan pemerasan disertai ancaman kekerasan di wilayah Purwokerto Selatan berakhir di tangan polisi. Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas berhasil menangkap keduanya setelah menerima laporan dari korban yang mengalami kekerasan dan pemerasan di jalanan pada dini hari.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat korban Bagus Putra Wuguna (18), warga Kecamatan Kemranjen, tengah melintas di depan Perumahan Berkoh Indah, Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Berkoh, pada Kamis (30/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB.

Korban bersama dua rekannya tiba-tiba dihadang oleh dua orang pria tak dikenal yang menodongkan celurit. Di bawah ancaman senjata tajam, korban dipaksa menyerahkan ponsel dan kartu identitas. Tidak hanya itu, pelaku juga menyeret korban ke area pemakaman dan menuntut uang tebusan sebesar tujuh juta rupiah.

“Korban tidak memiliki uang sebanyak itu, sehingga pelaku memaksa korban menggadaikan sepeda motornya di wilayah Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran. Uang hasil gadai senilai Rp5,5 juta diambil pelaku,” jelas Kompol Puji.
Setelah dibebaskan, korban segera melapor ke Polsek Purwokerto Selatan. Polisi yang menerima laporan bergerak cepat dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka, yakni MPS alias Simer (23), warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, dan AMI alias Ampo (24), warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa dari hasil penangkapan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu bilah celurit sepanjang 70 sentimeter bergagang kayu, uang tunai Rp880 ribu, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam yang sempat digadaikan pelaku.
“Kedua pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kompol Andryansyah.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas pada malam hari serta segera melapor ke pihak berwajib apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan kriminal di lingkungan sekitar.
