Dua Pengedar Sabu di Banyumas dan Tegal Diciduk, Polisi Sita 17 Gram Barang Bukti

Banyumas, suara-rakyat.net | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mencatat keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pengedar sabu, masing-masing seorang pria dan seorang wanita, ditangkap di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti mencapai 17,04 gram.

Kedua tersangka yakni RN (30), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan TAN (30), perempuan asal Kota Tegal. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Willy, Jumat (3/10/2025).

Penangkapan berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka AR alias Goldy. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil membekuk RN pada Rabu malam (1/10/2025) sekitar pukul 20.55 WIB di Jalan Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Purwokerto Barat. Saat digeledah, pria tersebut kedapatan membawa sabu seberat 13,21 gram.

Hasil interogasi mengarah pada nama TAN, yang kemudian ditangkap di kawasan Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal. Dari tangan TAN, petugas menyita tambahan sabu seberat 3,82 gram.

“Total barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 17,04 gram sabu. Kami juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua ponsel, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran,” jelas Kompol Willy.

Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di atas kedua tersangka.

Langkah tegas ini, lanjut Kompol Willy, menjadi bukti nyata komitmen Polresta Banyumas dalam menjaga wilayahnya dari bahaya narkotika yang merusak generasi bangsa.

Penulis: Surya Utama

Web |  + posts

Tinggalkan Balasan