Kasus GTB Mijen Semarang: Advokat dan IWOI Jateng Siap Kawal Dugaan Kriminalisasi Narasumber

Semarang, suara-rakyat.net | Polemik dugaan kriminalisasi terhadap narasumber media kembali mencuat di Kota Semarang. Kasus ini melibatkan Ketua RW 6 GTB Mijen yang melaporkan dua narasumber ke Direktorat Reserse Cyber Polda Jawa Tengah, meski sebelumnya dikabarkan telah ada kesepakatan damai.

Dalam pertemuan di Kantor DPW IWOI Jawa Tengah, Semarang Barat, Jumat (3/10), sejumlah organisasi pers dan ormas menyatakan sikap untuk mengawal kasus tersebut. Hadir Ketua DPD IWOI Kendal, Kaperwil Warta In Jateng, serta Sekjen DPW SNKB Jawa Tengah. Mereka sepakat merapatkan barisan mendukung narasumber yang dilaporkan.

Advokat Ahmad Dalhar SH MH memastikan siap memberikan pendampingan hukum. “Kami akan mengawal penuh kasus yang menyangkut aktivitas jurnalistik maupun narasumber yang dikriminalisasi,” ujarnya.

Ketua DPW IWOI Jawa Tengah, Teguh Supriyanto, menegaskan komitmen organisasi dalam melindungi anggotanya. “Apapun yang menimpa anggota IWOI, baik jurnalis maupun narasumber, akan selalu kami kawal,” katanya.

Dukungan juga datang dari DPW SNKB Jawa Tengah. Siti Nurjanah menegaskan ormasnya akan terus mendampingi. “Apalagi ini menyangkut jurnalis, kami tidak bisa tinggal diam,” tegasnya.

Situasi semakin membingungkan ketika tim kuasa hukum dan Kaperwil Warta In mendatangi Direktorat Reserse Cyber Polda Jateng untuk memastikan laporan tersebut. Awalnya mereka mendapat jawaban tidak ada laporan, bahkan sempat berfoto bersama seorang anggota kepolisian. Namun tak lama berselang, mereka justru dipanggil ke lantai dua dan bertemu dengan tim penyidik yang menyatakan memang ada laporan resmi dari Ketua RW 6 GTB Mijen. Sore harinya, surat panggilan pemeriksaan diterima kedua narasumber.

Kuasa hukum, ormas, dan LSM kini menilai panggilan tersebut janggal dan tidak transparan. Mereka berencana berkoordinasi dengan Propam Polda Jateng untuk menguji legalitas proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini memantik perhatian publik lantaran dinilai menyentuh ranah kebebasan pers dan perlindungan narasumber.

Penulis: Surya Utama

Web |  + posts

Tinggalkan Balasan