Kejaksaan Dikabarkan Mengamankan Gus Yazid Terkait Dugaan TPPU Kasus Korupsi Aset Negara di Cilacap

Semarang, SUARA RAKYAT | Ahmad Yazid Basayban atau Gus Yazid dikabarkan telah diamankan aparat Kejaksaan Republik Indonesia terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang beririsan dengan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Informasi tersebut menyebutkan penindakan dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, Gus Yazid diamankan di kediamannya di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Usai diamankan, ia dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum menyampaikan keterangan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan maupun kronologi detail penangkapan tersebut.

Nama Gus Yazid sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut menerima dana awal sebesar Rp2 miliar, kemudian enam kali penerimaan lanjutan, sehingga total dana yang diterima mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang tunai dengan nominal berkisar Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat Panglima Kodam IV/Diponegoro.

Penindakan terhadap Gus Yazid diduga merupakan bagian dari langkah penyidik Kejaksaan untuk menelusuri aliran dana, asal-usul uang, serta dugaan upaya penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang mengarah pada konstruksi pencucian uang. Dari pantauan di lapangan, Gus Yazid terlihat digiring petugas menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai pasal yang disangkakan maupun kewenangan penanganan perkara, apakah sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Klarifikasi resmi dinilai penting untuk menjaga transparansi, kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

Perkara ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi aset negara dan melibatkan sejumlah nama penting. Penanganannya dipandang sebagai ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan praktik pencucian uang secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan