Grobogan 02/11/25, suara-rakyat.net – Keluarga Ali Mursid kembali menuntut keadilan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menimpa keluarga mereka. Pada Minggu (2/11/2025), Burita Yulianti, keluarga pelapor, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrohman. Dalam surat itu, keluarga Ali Mursid meminta perhatian dan langkah konkret pemerintah serta DPR untuk meninjau ulang penghentian penyidikan oleh Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula ketika Ali Mursid melaporkan Suharmi, mantan adik iparnya, ke Polda Jawa Tengah pada 21 Juli 2022 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/417/VII/2022/SPKT/POLDA JAWA TENGAH, dengan obyek berupa buku nikah yang diduga asli tapi palsu (aspal).
Menurut Burita, penyidikan di Polda Jateng semula berjalan sesuai prosedur hingga penetapan tersangka terhadap Suharmi. Namun, kasus tersebut kemudian beralih ke Biro Wassidik Bareskrim Polri yang justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
“Kami bingung, laporan kami di Polda Jateng, tapi justru Dumasannya di Biro Wassidik Bareskrim Polri. Harusnya kalau memang ada petunjuk, dilakukan di Polda Jateng, bukan malah langsung di-SP3,” tulis Burita dalam suratnya.
Ia juga menilai adanya kejanggalan dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 22 Agustus 2023 dan hasilnya baru diterima pada 13 Maret 2024. Burita menilai proses tersebut terlalu lama dan tidak transparan.
Dalam suratnya, Burita mempersoalkan beberapa hal, di antaranya legalitas gelar perkara khusus di Bareskrim, alasan penghentian penyidikan meski sudah ada penetapan tersangka, serta munculnya isbat nikah sepihak dari terlapor yang justru memperkuat dugaan bahwa buku nikah yang digunakan sebelumnya tidak sah.
Keluarga Ali Mursid juga menyoroti adanya dugaan intervensi dan diskriminasi selama proses gelar perkara. Bahkan, mereka menduga ada pihak-pihak tertentu yang bermain di balik keputusan penghentian penyidikan tersebut.
“Kami sebagai masyarakat kecil merasa tidak berdaya menghadapi sistem yang seolah berpihak pada yang kuat. Kami mohon kepada Presiden dan DPR RI untuk membuka kembali perkara ini agar keadilan bisa ditegakkan,” tulis Burita.
Bersama surat tersebut, keluarga Ali Mursid turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti STTPL, SP2HP, SPDP, surat penetapan tersangka, SP3, buku nikah terlapor, SKW, isbat nikah, serta dua akta perusahaan yang diduga diubah menggunakan dokumen palsu.
Burita berharap, pemerintah dan DPR RI dapat menindaklanjuti surat terbuka ini dengan memanggil pihak terkait, agar kasus tersebut bisa dibuka kembali dan diselesaikan secara adil.
“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan dan hak keluarga kami dikembalikan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
