Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Wali Kota Prabumulih, Kasus Pencopotan Kepsek Jadi Pelajaran Nasional

Wali Kota Prabumulih, Arlan

Jakarta, suara-rakyat.net | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menjatuhkan sanksi tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, terkait polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Hukuman tersebut dijatuhkan untuk memastikan kepala daerah tidak lagi melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol. Sang Made Mahendra, menegaskan bahwa tindakan Arlan melanggar prosedur karena mencopot kepala sekolah tanpa mekanisme yang sah. “Ini langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Mahendra menyebut pencopotan sepihak itu merupakan kesalahan fatal dalam tata kelola pemerintahan daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan mengenai pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah sudah diatur jelas, sehingga tidak boleh dijalankan tanpa dasar hukum.

Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah, menilai langkah cepat Kemendagri sangat penting untuk meredam keresahan publik. Ia juga mengapresiasi sikap Arlan yang akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan Roni Ardiansyah.

Kemendagri Jatuhkan Sanksi ke Wali Kota Prabumulih, Kasus Pencopotan Kepsek Jadi Pelajaran Nasional

Menurut Jejen, kasus di Prabumulih menjadi cermin agar kepala daerah lain tidak bertindak sewenang-wenang. “Keputusan yang salah tanpa dasar regulasi bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gejolak,” ucapnya.

Ia menekankan bahwa pemimpin publik harus menjadi teladan dengan menjunjung aturan. “Memimpin berarti melayani dan tunduk pada aturan, bukan menggunakan wewenang secara semena-mena,” tegas Jejen.

Penulis: Surya Utama

Web |  + posts

Tinggalkan Balasan