SUARA RAKYAT, Jakarta | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, menjelaskan bahwa terdapat tiga kelompok produk yang wajib sudah bersertifikat halal pada batas waktu tersebut. Ketiga kelompok itu meliputi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta produk hasil sembelihan beserta jasa penyembelihannya.
Menurut Aqil, ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian. Seluruh pelaku usaha, baik skala besar, menengah, kecil, hingga mikro termasuk pedagang kaki lima, diwajibkan memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku. Produk yang belum bersertifikat halal namun tetap beredar di masyarakat setelah batas waktu penahapan akan dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran.
BPJPH mengimbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum kewajiban tersebut diterapkan secara penuh. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah kembali menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui jalur self declare yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh Indonesia.
Aqil menekankan bahwa program SEHATI merupakan kemudahan dari pemerintah agar UMK dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Pengajuan sertifikasi dilakukan secara daring melalui aplikasi Sihalal yang dapat diakses selama 24 jam dari mana saja, tanpa perlu membawa berkas fisik ke kantor BPJPH maupun kantor layanan Kementerian Agama di daerah.
Namun demikian, BPJPH juga mengumumkan bahwa kuota program SEHATI Tahun 2025 telah resmi ditutup per Senin, 19 Desember pukul 10.00 WIB. Pengajuan dengan status “Submitted PU” masih dapat diproses verifikasi dan validasi serta dikirim melalui akun pendamping. Sementara itu, pengajuan yang berstatus “Dikembalikan ke PU” atau “Dikembalikan oleh KF” tidak dapat dikirim ulang menggunakan kuota SEHATI 2025 dan baru dapat diajukan kembali melalui kuota SEHATI Tahun 2026, fasilitasi pihak lain, atau skema self declare mandiri.
BPJPH berharap informasi ini dapat menjadi perhatian dan disosialisasikan secara luas kepada para pelaku usaha pendampingan agar kewajiban sertifikasi halal dapat dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Surya Utama
Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.
Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.
