Purbalingga, suara-rakyat.net | Polres Purbalingga melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RD (37), warga Kabupaten Banjarnegara, ditangkap setelah kepergok tengah menaruh paket sabu di sejumlah titik di Kecamatan Purbalingga pada Rabu (24/9/2025) pagi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf menjelaskan, modus pelaku adalah meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai permintaan, untuk kemudian diambil para pembeli. Dari setiap titik yang ditentukan, RD mengaku menerima upah Rp50 ribu dari seseorang yang menghubunginya melalui telepon.
Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba mencurigai gerak-gerik pelaku yang sedang memotret lokasi setelah menaruh sesuatu. Setelah dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang belum sempat diedarkan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 3,96 gram, tiga paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 8,07 gram, 10,01 gram, dan 9,10 gram, serta peralatan pendukung seperti handphone, pipet, alat hisap sabu, timbangan digital, dan tisu. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan RD positif sebagai pengguna sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari enam tahun penjara hingga pidana mati.
Penulis: Surya Utama