Ungaran 28/10/2025, suara-rakyat.net — Kasus dugaan penistaan agama yang mencuat di kawasan wisata Bandungan, Ungaran Kabupaten Semarang, kini resmi masuk ke ranah penyelidikan Polda Jawa Tengah. Seorang warga, Miftakul Ma’na, didampingi kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, melaporkan peristiwa itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin (28/10/2025).
Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku kuasa hukum sekaligus Ketua Umum Feradi WPI dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum serius untuk menjamin keadilan dan objektivitas penegakan hukum. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Proses hukum harus transparan dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika ia bersama beberapa rekan berkunjung ke sebuah kafe karaoke di kawasan Bandungan, yang diduga dimiliki oleh seseorang bernama Ibo. Saat itu, terlapor disebut melontarkan ucapan yang dianggap menghina agama Islam. Ia bahkan dikabarkan marah di masjid karena merasa terganggu dengan suara azan, serta sempat menendang meja pelanggan di tempat usahanya.
“Setelah marah-marah di resto Paradise Bandungan, dia justru mendatangi empat orang di parkiran tanpa niat meminta maaf, malah meremehkan peringatan Hari Santri,” ungkap Miftah.
Merasa keyakinannya dilecehkan, Miftah memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan bukti berupa video serta rekaman kejadian dalam bentuk flashdisk kepada penyidik. Ia berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus ini secara terang dan adil, demi mencegah timbulnya kesalahpahaman di masyarakat.
Donny menambahkan, laporan ini bukan sekadar bentuk protes moral, tetapi langkah hukum untuk memastikan setiap dugaan penistaan agama diproses sesuai peraturan. “Kami tidak ingin isu ini berkembang liar. Negara harus hadir menegakkan hukum tanpa memihak,” tegasnya.
Sementara itu, muncul informasi bahwa dugaan perusakan masjid yang sempat dikaitkan dengan kasus ini bukan dilakukan oleh terlapor, melainkan pihak lain. Miftah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta sebenarnya.
Kasus ini kini menyita perhatian publik. Sejumlah pihak mendorong agar penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional, guna menjaga ketertiban serta harmoni di tengah masyarakat.
Catatan Redaksi: Media ini berkomitmen menjalankan prinsip netralitas dan keberimbangan pemberitaan. Hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait terbuka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( Surya Utama )
