Pemalang, Jawa Tengah – 24 Maret 2026 | SUARA-RAKYAT.NET
Isu penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur pemerintah kembali menjadi perhatian serius masyarakat. Di Kabupaten Pemalang, dugaan pemakaian mobil berpelat merah di luar kepentingan kedinasan memicu sorotan dan kritik dari berbagai kalangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri PAN RI Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas seharusnya hanya digunakan untuk menunjang tugas resmi pemerintahan pada hari kerja. Di luar kepentingan tersebut, penggunaan kendaraan dinas dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Beberapa praktik yang masuk kategori penyalahgunaan antara lain penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, perjalanan mudik, hingga kegiatan rekreasi bersama keluarga maupun relasi. Hal ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur negara.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang memberikan dasar hukum bagi penindakan disiplin pegawai negeri sipil, mulai dari teguran hingga hukuman yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.
Sejumlah awak media di Pemalang mengaku menemukan indikasi penggunaan kendaraan dinas di luar fungsi utamanya. Kendaraan berpelat merah dilaporkan terlihat berada di lokasi kegiatan nonkedinasan, yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ragus, salah satu jurnalis media online lokal, menilai perlunya langkah tegas dari pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut.
“Aturan sudah jelas, tinggal bagaimana pengawasan dan penegakannya. Jangan sampai fasilitas negara disalahgunakan tanpa ada tindakan tegas,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa temuan tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, saat kendaraan dinas terlihat berada di lingkungan kegiatan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan tugas resmi.
Selain itu, penggunaan bahan bakar yang bersumber dari anggaran negara turut menjadi perhatian. Masyarakat menilai, setiap penggunaan fasilitas yang dibiayai dari uang rakyat harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintah agar lebih disiplin dan taat aturan dalam menggunakan fasilitas negara. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan terus berperan aktif dalam melakukan pengawasan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
