Purbalingga | SUARA RAKYAT – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dinilai harus dilakukan secara hati-hati dan terukur. Hal tersebut penting untuk memastikan pembaruan hukum pidana tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial dan kebebasan warga negara.
Pengacara nasional Rasmono, S.H., menyampaikan bahwa KUHP baru yang disahkan pada 2022 merupakan langkah strategis dalam menggantikan hukum pidana peninggalan kolonial Belanda. Menurutnya, perubahan besar tersebut patut diapresiasi, namun tetap membutuhkan pengawalan dalam praktik penerapannya.
Rasmono menilai bahwa masa awal pemberlakuan KUHP baru akan menjadi fase penyesuaian yang tidak ringan, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian dan profesionalisme dinilai sangat diperlukan.
“KUHP baru membawa banyak perubahan. Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat,” ujar Rasmono.
KUHP baru memuat sejumlah ketentuan yang mendapat perhatian publik, di antaranya pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, pasal pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Ketentuan tersebut dinilai sensitif karena beririsan langsung dengan nilai-nilai sosial dan kebebasan sipil.
Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan KUHP nasional telah mempertimbangkan norma hukum dan budaya Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada 31 Desember 2025, menyatakan bahwa KUHP baru mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam penegakan hukum.
Meski demikian, berbagai kalangan masyarakat sipil dan akademisi hukum mengingatkan adanya potensi multitafsir terhadap beberapa pasal dalam KUHP baru. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pelaksanaan yang jelas serta pengawasan yang berkelanjutan.
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun melalui mekanisme delik aduan. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara dapat diancam pidana penjara hingga tiga sampai empat tahun. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila diancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Pemerintah menyatakan telah melakukan berbagai persiapan menjelang pemberlakuan KUHP baru, termasuk sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat. Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan penerapan KUHP nasional berjalan sesuai tujuan reformasi hukum pidana dan menjaga stabilitas sosial.

Surya Utama
Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.
Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.
