Penjualan BMW Rp272 Juta di Purbalingga Disomasi, Kuasa Hukum Sebut Dugaan Wanprestasi

SUARA-RAKYAT.NET | PURBALINGGA – Dugaan wanprestasi dalam transaksi penjualan satu unit mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta mencuat di Purbalingga. Kuasa hukum pemilik kendaraan melayangkan somasi kepada pihak yang diduga menerima mobil tersebut untuk dijual karena hasil penjualan hingga kini belum diserahkan kepada pemilik sah.

Somasi tertanggal 17 Desember 2025 tersebut disampaikan kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, kepada Aziz M, warga Purbalingga. Dalam somasi itu, pihak yang disomasi diberikan waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara kekeluargaan sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.

Perkara ini berawal dari perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 20 Mei 2025. Dalam perjanjian tersebut, Bambang Irawan selaku pemilik kendaraan menyerahkan satu unit mobil BMW bernomor polisi R 503 DF kepada pihak kedua untuk dijual dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp272.000.000. Perjanjian itu juga memuat kewajiban penyerahan hasil penjualan kendaraan kepada pemilik.

Selain perjanjian tertulis, terdapat surat serah terima kendaraan yang menyatakan bahwa mobil beserta dokumen kelengkapannya berupa BPKB dan STNK telah diterima dalam kondisi baik. Dengan dilaksanakannya serah terima tersebut, kewajiban hukum untuk menyerahkan hasil penjualan menjadi tanggung jawab pihak penerima kendaraan.

“Apabila kewajiban yang telah disepakati tidak dilaksanakan, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai wanprestasi,” ujar H. Djoko Susanto, SH, saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan kliennya telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai perjanjian. Namun hingga saat ini, hak kliennya belum diterima. Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga bertentangan dengan prinsip itikad baik dalam hubungan hukum perdata.

“Somasi ini kami tempuh sebagai upaya awal penyelesaian secara damai. Namun apabila tidak diindahkan, klien kami siap menempuh gugatan perdata dan langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Aziz M belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait somasi tersebut. Redaksi SuaraRakyat membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.


 

Web |  + posts

Tinggalkan Balasan