Banjarnegara, SUARA RAKYAT | 28 Desember 2025 — Sengketa kepemilikan tanah yang dialami Muhyanto Bagen kian memanas setelah upaya penyelesaian melalui mediasi tidak mendapat respons dari Kepala Desa Klapa. Kuasa hukum menilai sikap tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pelayanan pemerintah desa, sehingga langkah hukum dipastikan akan ditempuh.
Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, S.H., mengungkapkan bahwa permohonan mediasi telah diajukan secara resmi sejak akhir Oktober 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Desa Klapa dan ditembuskan kepada unsur kecamatan serta aparat terkait. Namun hingga hampir dua bulan berlalu, tidak ada balasan maupun undangan klarifikasi dari pihak desa.
Perkara ini bermula dari transaksi gadai sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang berlokasi di Blok Siwatu, Desa Klapa, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Tanah tersebut digadaikan kepada Kusroji, yang kini telah meninggal dunia, dengan nilai Rp400.000 dan satu ekor kambing. Dalam perkembangannya, ketika Muhyanto hendak menebus tanah itu, Janis, istri almarhum Kusroji, meminta pengembalian dana sebesar Rp2.000.000.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disaksikan tujuh orang, terdiri dari perangkat desa dan pihak keluarga Janis. Setelah kewajiban dipenuhi, Muhyanto justru menemukan fakta bahwa tanah miliknya telah dibalik nama dan tercatat atas nama pihak lain. Proses tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan serta tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah.
Merasa dirugikan, Muhyanto bersama kuasa hukumnya berupaya meminta penjelasan langsung ke Balai Desa Klapa. Namun, tidak diperoleh keterangan resmi terkait dasar hukum maupun prosedur mutasi tanah yang dimaksud. Kondisi ini mendorong Rasmono mengajukan permohonan mediasi agar pemerintah desa memfasilitasi penyelesaian secara administratif dan kekeluargaan.

Menurut Rasmono, karena objek tanah berada dalam wilayah administratif Desa Klapa, sudah sepatutnya pemerintah desa berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Tidak adanya tanggapan dinilai memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam tata kelola administrasi pertanahan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menegaskan akan membawa perkara ini ke jalur hukum dengan dugaan penyerobotan tanah serta mutasi tanah yang dilakukan secara sepihak. Langkah tersebut ditempuh guna memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya praktik serupa yang berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari.
Rasmono menambahkan, jalur hukum dipilih bukan semata untuk kepentingan kliennya, melainkan juga sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa.

Surya Utama
Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.
Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.
