Rembang, SUARA RAKYAT– Polemik pembongkaran kios di kawasan wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, terus menyeruak setelah diketahui adanya perusakan terhadap aset milik PLN. Tindakan pemutusan aliran listrik tanpa izin yang dilakukan oleh oknum Yayasan Sunan Bonang kini menuai kecaman dari warga dan pemilik kios.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 7 November 2025 itu bukan hanya menyebabkan runtuhnya bangunan kios yang dibangun menggunakan anggaran daerah, tetapi juga merusak fasilitas listrik aktif milik warga. Padahal, sambungan listrik tersebut tercatat atas nama keluarga almarhum ibu dari Mbak Fifi, salah satu pemilik kios yang menjadi korban.
“Saya tidak pernah menerima pemberitahuan apa pun. Begitu datang ke lokasi, listrik sudah diputus dan bangunan dirusak. Setelah saya cek ke PLN, ternyata meteran masih aktif dan tidak ada pemutusan resmi,” ungkap Fifi dengan nada kecewa.
Pihak PLN Rembang membenarkan bahwa tidak ada surat permohonan resmi mengenai pemutusan aliran listrik di kawasan Pasujudan. “PLN tidak pernah menerima surat atau instruksi pemutusan di lokasi itu. Kami juga tidak mengeluarkan perintah apa pun,” ujar Aza, staf PLN Rembang, saat ditemui di kantornya di Jalan Pemuda Km 2,4 Ngotet, Rembang.
Menurut Aza, PLN telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi dan mengamankan meteran yang dilepas secara tidak sah. Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan segera dilaporkan kepada Manajer PLN Rembang, Jati Kuncahyo, yang saat ini sedang berada di luar kota.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Warga menilai tindakan perusakan tersebut bukan hanya merugikan pemilik kios, tetapi juga menyalahi prosedur hukum dan menimbulkan kerugian terhadap aset negara.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah bertindak cepat untuk menengahi dan menegakkan aturan di kawasan wisata religi tersebut agar kejadian serupa tidak terulang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Sunan Bonang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan perusakan dan pemutusan listrik tanpa izin tersebut.
