Banyumas, Suara-rakyat.net| Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat terlarang. Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan upaya peredaran psikotropika di Purwokerto Utara dengan menangkap seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang kini berdomisili di Banyumas.
Penangkapan berlangsung pada Kamis (11/9/2025) malam sekitar pukul 21.30 WIB di pinggir Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara. Dari tangan tersangka, petugas menyita 338 butir obat keras yang terdiri dari 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp220 ribu hasil penjualan serta sebuah ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa RCA diduga kuat berperan sebagai pengedar. “Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Atas aksinya yang membahayakan masyarakat, RCA dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Polisi memastikan proses hukum akan ditegakkan sebagai bentuk peringatan keras terhadap pelaku peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Banyumas.
Penulis: Surya Utama