PURBALINGGA, suara-rakyat.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon. Seorang pria asal Aceh berinisial JA (21) ditangkap setelah kedapatan menjual ribuan butir obat terlarang dari sebuah gubuk di lahan kosong desa tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat terlarang di lokasi itu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 21.20 WIB.

“Dalam penggerebekan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta ribuan butir obat terlarang berbagai jenis,” ujar AKP Ihwan dalam konferensi pers yang turut dihadiri Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Jumat (24/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang yang terdiri atas 1.235 butir Yorindo, 259 butir Hexymer, 120 butir Tramadol, 20 butir Trihexyphenidyl, 16 butir Alprazolam, dan 3 butir psikotropika tanpa merek. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp210.000 serta satu unit telepon genggam.
Tersangka JA, warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, diketahui tinggal di sebuah kos di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga. Ia menggunakan modus penjualan langsung kepada pembeli di lokasi gubuk yang dijadikan tempat transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru beberapa waktu beroperasi di Purbalingga. Sebelumnya, ia sempat menjual obat-obatan terlarang di wilayah Wonosobo dan Kebumen. JA mengaku bekerja untuk seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut dan menerima upah sebesar Rp1 juta per bulan serta uang makan Rp50 ribu per hari.
AKP Ihwan menegaskan, terhadap tersangka dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta,” tegasnya.
( Surya Utama )
