Rentenir Berkedok Koperasi Marak di Purbalingga, Warga Kecil Terjerat Tagihan Fantastis

Purbalingga, suara-rakyat.net | Fenomena praktik rentenir berkedok koperasi kembali mencuat di Kabupaten Purbalingga. Sejumlah warga mengaku terjerat pinjaman berbunga tinggi dari Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Anugerah, hingga membuat mereka terancam kehilangan aset berharga.

Praktik semacam ini mendapat sorotan tajam karena dinilai bertentangan dengan arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menegaskan bahwa rentenir tidak boleh lagi menjerat masyarakat kecil di Indonesia.

“Tidak boleh ada rakyat Indonesia yang terjerat pinjaman berbunga tidak masuk akal,” tegas Presiden Prabowo dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Namun di lapangan, realitas berkata lain. Beberapa warga Purbalingga melaporkan telah menjadi korban pinjaman koperasi dengan bunga yang diduga tidak wajar. Mereka bahkan meminta pendampingan hukum kepada tim kuasa hukum.

Salah satu nasabah mengungkapkan, dirinya meminjam Rp15 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Setelah mencicil selama 17 bulan sebesar Rp791 ribu per bulan, ia justru menerima somasi dari pengacara koperasi agar melunasi tagihan hingga Rp29,9 juta.

“Istri saya sampai harus ke Jakarta untuk bekerja. Tapi malah disomasi dengan tagihan nyaris dua kali lipat dari pinjaman awal,” keluhnya.

Kisah serupa dialami nasabah lain yang meminjam Rp13 juta dan kini disomasi dengan tagihan mencapai Rp84 juta.

“Sudah mencicil, tapi karena ekonomi sulit, saya berhenti. Tiba-tiba ada surat dari pengacara koperasi dengan jumlah yang tidak masuk akal,” tuturnya dengan nada kecewa.

Saat dikonfirmasi, perwakilan KSPPS Anugerah enggan berkomentar banyak. “Masalah ini kewenangan kantor pusat. Silakan langsung koordinasi dengan pengacara koperasi,” ujarnya singkat.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Koperasi Kabupaten Purbalingga memastikan akan memanggil pihak koperasi dan mempertemukannya dengan para nasabah.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini agar ada penyelesaian yang adil,” kata salah satu staf Dinas Koperasi.

Kuasa hukum nasabah, Rasmono, S.H., menilai praktik yang dilakukan koperasi tersebut telah menyimpang jauh dari prinsip koperasi yang semestinya menjunjung asas kekeluargaan dan gotong royong.

“Kami berharap persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan. Tapi kalau tidak ada itikad baik, kami akan bersurat ke Dinas Koperasi Provinsi dan Kementerian Koperasi,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa KSPPS Anugerah tidak berada di bawah pengawasan mereka.

“Koperasi tersebut sepenuhnya diawasi oleh Dinas Koperasi, bukan oleh OJK,” jelas seorang staf OJK.

Maraknya praktik pinjaman berkedok koperasi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas agar tidak semakin banyak warga kecil yang terjerat dalam pusaran utang berkedok bantuan usaha.

Penulis: Surya Utama

Web |  + posts

Tinggalkan Balasan