Rumah Warga Terancam Dilelang, Koperasi Syariah di Purbalingga Diduga Jalankan Praktik Rentenir Berkedok Hukum

Purbalingga, suara-rakyat.net | Purbalingga kembali diguncang kasus dugaan praktik rentenir berkedok koperasi. Seorang warga Kecamatan Kaligondang terancam kehilangan rumahnya setelah meminjam dana sebesar Rp22 juta dari KSPPS Anugerah, sebuah koperasi simpan pinjam yang mengklaim berprinsip syariah.

Ironisnya, lembaga yang seharusnya menjunjung asas gotong royong dan kesejahteraan anggota itu justru dituding menjerat warga dengan sistem pembayaran memberatkan hingga berujung penyitaan aset.

Nasabah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, ia telah mencicil pinjaman namun gagal melanjutkan pembayaran karena kondisi ekonomi keluarga yang memburuk. “Kami siap melunasi pokok pinjaman, asalkan diberi waktu. Tapi koperasi justru melayangkan surat lelang. Rumah kami satu-satunya tempat tinggal, dan nilainya jauh lebih besar dari pinjaman,” keluhnya.

Kuasa hukum sejumlah anggota koperasi, Rasmono, S.H., menyatakan pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan kuasa hukum koperasi namun tidak mendapat respons. “Kami ingin menyelesaikan secara damai, cukup dengan membayar pokok pinjaman tanpa bunga tambahan,” ujarnya.

Rasmono juga memastikan akan melayangkan surat resmi ke Dinas Koperasi Kabupaten Purbalingga, Dinas Koperasi Provinsi Jawa Tengah, dan Kementerian Koperasi serta UKM RI. “Kami mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap operasional KSPPS Anugerah. Penting untuk memastikan apakah koperasi ini masih berlandaskan asas koperasi yang benar atau telah menyimpang jauh,” tegasnya.

Pihak Dinas Koperasi Kabupaten Purbalingga yang dikonfirmasi menyebut telah melakukan koordinasi awal dengan pimpinan pusat KSPPS Anugerah. “Mereka mengaku belum mengetahui detail kasus dan akan menindaklanjuti dengan cabang terkait,” jelas salah satu staf melalui pesan singkat.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik rentenir yang berkedok koperasi di Purbalingga. Fenomena tersebut menimbulkan keprihatinan luas, sebab di balik embel-embel “syariah”, banyak warga justru kehilangan harta benda akibat praktik keuangan yang bertolak belakang dengan semangat tolong-menolong.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini bukan hanya mencoreng nama koperasi, tapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang sejatinya diciptakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil.

Penulis: Surya Utama

Web |  + posts

Tinggalkan Balasan