Sidang Korupsi Tanah TNI AD Hadirkan Fakta Baru, Saksi Gus Ahmad Yasid Akui Terima Dana hingga Rp20 Miliar

SEMARANG, SUARA RAKYAT — Agenda persidangan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik TNI AD di Pengadilan Tipikor Semarang kembali menyita perhatian publik setelah saksi Gus Ahmad Yasid memberikan kesaksian yang mengungkap aliran dana bernilai fantastis dari terdakwa Andi. Keterangan tersebut membuka rangkaian informasi baru mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam transaksi penjualan lahan Kodam IV/Diponegoro.

Dalam persidangan, Senin (17/11), Gus Yasid menjelaskan perkenalannya dengan Andi melalui Widi, yang menghubungkannya lewat sambungan telepon. Ia juga mengungkap pernah diminta memberikan pengobatan alternatif kepada Novita di Kodim Purworejo atas informasi yang disampaikan Widi.

Gus Yasid memaparkan beberapa transaksi yang diterimanya. Ia menyebut pernah menerima Rp50 juta yang diterima istrinya, Maharani, disertai permintaan doa agar rencana penjualan tanah dan usaha Andi berjalan lancar. Selain itu, ia mengaku menerima titipan Rp2 miliar dari Widi sebagai bentuk terima kasih setelah lahan tersebut terjual. Di kediamannya di Solo, saksi menuturkan pernah menerima Rp18 miliar, yang disaksikan Novita dan Widi, dan disebut sebagai hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Ia menaksir total dana yang diterima dari Andi mencapai sekitar Rp20 miliar, belum termasuk Rp1–2 miliar tambahan untuk modal usaha kuliner.

Saksi mengaku baru curiga terhadap sumber dana tersebut setelah mengetahui Andi ditahan. Saat menjenguk di lapas, ia mengklaim telah meminta terdakwa menjelaskan asal-usul uang itu, hingga ia menyimpulkan bahwa dana tersebut berasal dari penjualan tanah milik Kodam IV/Diponegoro.

Dalam persidangan, Gus Yasid juga menyinggung dugaan aliran dana ke sejumlah pejabat. Ia menyebut Wamentan diduga menerima Rp50 miliar dan telah mengembalikan sekitar Rp13 miliar dalam bentuk aset. Mantan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Dedy Suryadi juga disebut menerima Rp5 miliar, dengan Rp4 miliar di antaranya digunakan untuk pembangunan Yardip. Nama Wakajati Jateng Ponco turut disebut, dengan dugaan penerimaan Rp2,5 miliar.

Seluruh kesaksian itu langsung dibantah oleh terdakwa Andi. Ia menegaskan tidak pernah memberikan dana kepada para pejabat maupun menitipkan uang kepada Gus Yasid melalui Widi.

“Saya tidak pernah menyerahkan dana dalam jumlah apa pun kepada pihak-pihak yang disebutkan. Keterangan itu tidak benar,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Web |  + posts

Tinggalkan Balasan