Sidang Tambang Emas Ilegal di Purwokerto, Buruh Harian Melawan Dakwaan Jaksa

SUARA RAKYAT| Purwokerto — Sidang perdana perkara dugaan tambang emas ilegal yang menjerat tiga buruh harian lepas digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin (19/1/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai bermasalah secara hukum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H., dan Indah Pokta, S.H., M.H. Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa Yanto Susilo, Slamet Marsono, dan Gito Zaenal Habidin yang disebut turut serta dalam kegiatan pengolahan dan pemanfaatan mineral tanpa izin di wilayah Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun, dakwaan tersebut langsung dipersoalkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai surat dakwaan mengandung cacat formil karena tidak mencantumkan titik koordinat lokasi tambang asal material emas. Padahal, pencantuman titik koordinat merupakan syarat penting untuk memastikan kejelasan lokasi tindak pidana dalam perkara pertambangan.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dasar hukum yang digunakan jaksa penuntut umum yang dinilai belum menyesuaikan dengan Undang-Undang Minerba terbaru. Menurutnya, penggunaan dasar hukum yang tidak mutakhir berpotensi merugikan terdakwa dan mencederai asas kepastian hukum.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Kuasa hukum juga memohon agar ketiga terdakwa dibebaskan, dengan pertimbangan mereka hanya buruh harian lepas yang bekerja atas perintah pihak lain. Selain itu, diajukan pula permohonan pengalihan jenis penahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Sementara itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Purwokerto menyatakan akan memberikan tanggapan atas perlawanan tersebut pada sidang lanjutan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum.

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan