Semarang, Suara-rakyat.net | Advokat Sugiyono, S.E., S.H., M.H., yang selama ini dikenal publik sebagai pengacara rakyat kecil, belakangan menuai sorotan setelah dipercaya menangani perkara tindak pidana korupsi. Langkahnya itu memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat: mengapa seorang pengacara yang kerap membela wong cilik kini justru mendampingi terdakwa korupsi?
Menanggapi hal tersebut, Sugiyono menegaskan bahwa posisinya sebagai advokat bukanlah membela perbuatan klien, melainkan membela hak konstitusional setiap warga negara.
“Sebagai advokat, saya menjalankan amanah konstitusi dan Undang-Undang Advokat yang menjamin setiap orang berhak atas bantuan hukum. Jadi, membela terdakwa korupsi tidak berarti saya membela korupsi. Yang saya bela adalah hak warga negara untuk mendapatkan proses hukum yang adil, objektif, dan berimbang,” ujarnya.
Pendiri Gunungpati Law Office ini menambahkan, konsistensinya membela rakyat kecil tidak akan berubah meski menangani perkara besar. Menurutnya, tegaknya keadilan untuk semua pihak justru menjadi jaminan agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Kalau hukum bisa ditegakkan adil kepada siapa saja, maka rakyat kecil pun terlindungi. Itulah alasan saya berdiri di jalur ini: agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan, tetapi benar-benar menjadi sarana keadilan,” tegasnya.
Sugiyono menekankan, profesi advokat seharusnya tidak dilihat dari siapa klien yang didampingi, melainkan dari fungsi advokat sebagai profesi mulia (officium nobile) yang memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan keberlangsungan peradilan yang adil.
“Jangan dilihat saya membela koruptor, tapi lihatlah saya sedang menjaga agar hukum berlaku setara bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Penulis: Surya Utama