Tanah Digadaikan Puluhan Tahun, Usai Ditebus Justru Beralih Nama Tanpa Sepengetahuan Pemilik Sah

Banjarnegara | suara-rakyat.net – Praktik dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Banjarnegara. Sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang puluhan tahun lalu digadaikan, kini justru beralih nama tanpa sepengetahuan pemilik sah, meski tanah tersebut telah ditebus sejak lima tahun lalu.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan mediasi kepada Kepala Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Namun, mediasi baru terlaksana pada Selasa, 7 Januari 2026. Sayangnya, mediasi tersebut tidak dihadiri oleh pihak terlapor, Janis, istri almarhum Kusroji, dengan alasan sakit yang disampaikan oleh Ridwan selaku perangkat Desa Danakerta.

“Kami masih menghormati alasan tersebut. Namun kami tegaskan, apabila pada mediasi kedua pihak Janis kembali tidak hadir, kami akan menempuh jalur hukum. Dugaan penyerobotan tanah dan balik nama tanpa sepengetahuan klien kami sudah sangat jelas,” tegas Rasmono.

Menurut Rasmono, secara hukum perkara ini tidak hanya masuk ranah perdata, tetapi juga pidana. Tanah yang digadaikan telah ditebus secara sah oleh kliennya sekitar lima tahun lalu, namun hingga kini tidak dikembalikan. Bahkan, tanah tersebut justru diduga telah dibalik nama tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan Muhyanto Bagen sebagai pemilik sah.

“Setelah uang gadai dikembalikan, klien kami telah meminta kepada Kepala Desa Klapa agar dilakukan balik nama kembali atas nama Muhyanto Bagen. Biaya balik nama pun sudah diserahkan. Namun hingga kini tidak ada kejelasan, dan klien kami tidak pernah diberi penjelasan mengapa proses tersebut tidak dilakukan,” ungkapnya.

Rasmono menegaskan tuntutan kliennya sederhana, yakni tanah tersebut dikembalikan dan segera dilakukan balik nama sesuai hak kepemilikan yang sah. Ia juga menekankan bahwa terdapat surat pernyataan penebusan tanah yang ditandatangani di atas materai, disaksikan oleh keluarga Janis serta perangkat Desa Danakerta.

“Kami berharap persoalan ini bisa selesai di tingkat desa melalui mediasi. Namun jika kembali diabaikan, kami tidak akan ragu membawa perkara ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Klapa, Safrudin, menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan proses mediasi. Ia membenarkan bahwa pada tahun 2020, Muhyanto Bagen bersama Ridwan dari Pemdes Danakerta pernah mengajukan permohonan balik nama dari atas nama Kusroji ke Muhyanto Bagen.

“Namun saat akan diproses, muncul permohonan balik nama lain atas tanah yang sama dari pihak berbeda, yakni atas nama Tono. Karena ada dua pengajuan pada satu objek tanah yang sama, kami memutuskan menunda proses dan meminta agar dimediasi terlebih dahulu,” jelas Safrudin.

Safrudin mengaku telah memerintahkan Kepala Dusun dan perangkat Desa Danakerta untuk melakukan mediasi, namun hingga kini belum ada laporan hasil penyelesaian. Ia berjanji akan mencari solusi terbaik agar sengketa tanah tersebut segera tuntas.

Di sisi lain, Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, menyatakan bahwa setelah pengembalian uang gadai, tidak pernah dilakukan mediasi antara Janis dan Muhyanto Bagen. Ia berjanji akan berupaya memfasilitasi mediasi agar permasalahan tidak berlarut-larut.

Hal senada disampaikan Ridwan, perangkat Desa Danakerta. Ia mengungkapkan bahwa setelah menerima uang tebusan dari Muhyanto Bagen, Janis sempat berniat mengembalikan uang tersebut, namun diserahkan kepadanya, bukan langsung kepada Muhyanto Bagen.

“Saya menolak menerima uang tersebut karena sudah ada surat pernyataan yang sah dan disaksikan oleh tujuh orang perangkat desa serta keluarga Janis. Saya akan berupaya memediasi agar tanah tersebut dikembalikan secara ikhlas kepada pemiliknya,” kata Ridwan.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dalam kasus ini, terdapat sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar, antara lain:

Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, terkait tindakan penguasaan dan balik nama tanah tanpa hak.

Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah, yang mengatur pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai atau memindahkan hak atas tanah milik orang lain.

Pasal 263 KUHP apabila terbukti terdapat pemalsuan dokumen dalam proses balik nama.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menegaskan bahwa setiap peralihan hak atas tanah harus dilakukan secara sah dan sepengetahuan pemilik hak yang berwenang.

Kasus ini menjadi peringatan keras atas maraknya sengketa dan dugaan praktik mafia tanah di daerah. Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam transaksi gadai tanah serta memastikan seluruh proses administrasi dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan