Terungkap! Eks Kabid DLH Salatiga Diduga Nikmati Keuntungan Pribadi dari Fasilitas Negara Bertahun-Tahun

Suara Rakyat, Salatiga 07/12/25 | Dugaan penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi oleh mantan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Berdasarkan hasil investigasi media, serangkaian penyimpangan itu diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2024, mencakup manipulasi data, mark up anggaran, hingga pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Bukti digital berupa data dan dokumen dalam sebuah flashdisk menjadi dasar temuan tersebut. Dokumen itu memuat indikasi manipulasi kegiatan padat karya, termasuk pemalsuan nama pekerja serta dugaan pemotongan honor Tenaga Harian Lepas (THL). Sejumlah sumber internal menyebut sebagian nama penerima honor tidak pernah bekerja di lapangan sehingga membuka potensi kerugian anggaran.

BK juga disebut memanfaatkan armada truk tangki air milik DLH untuk bisnis jual beli air bersih. Informasi yang dihimpun menyebut keuntungan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Aktivitas ini tidak tercatat dalam laporan penggunaan aset daerah, dan armada yang seharusnya melayani kebutuhan publik diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Indikasi penyimpangan anggaran juga muncul dalam kegiatan rolling taman Kota Salatiga. BK diduga mengajukan anggaran pembelian tanaman baru, padahal tanaman yang dipasang berasal dari taman lain. Praktik ini menimbulkan dugaan penggelembungan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara.

Laporan lain memuat dugaan pungutan liar pada aktivitas penebangan pohon dengan tarif sekitar Rp2,5 juta per kasus. Kayu hasil tebangan yang semestinya tercatat sebagai aset daerah diduga dialihkan melalui penjualan kayu gelondongan maupun kayu bakar tanpa melalui prosedur yang sah. Dugaan ini diperkuat oleh ketidaksesuaian antara laporan pencatatan dan temuan di lapangan.

Keanehan juga ditemukan dalam penggunaan anggaran BBM. Meski armada tercatat tidak beroperasi, terdapat pengeluaran BBM yang tetap berjalan, mengindikasikan potensi mark up.

Kasus ini disebut telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Salatiga, namun perkembangannya dinilai stagnan. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, belum membuahkan respons.

Apabila terbukti, BK berpotensi dijerat Pasal 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, UU Administrasi Pemerintahan juga dapat dikenakan sebagai sanksi tambahan terkait penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Salatiga, DLH, maupun BK belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait.

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan