Tiga Advokat Dilaporkan Wartawan Purwokerto atas Dugaan Intimidasi dan Upaya Pembungkaman Pers

SUARA RAKYAT, Purwokerto | Dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Banyumas. Wartawan Purwokerto, Widhianto Puji Agus Setiono atau Baldy, melaporkan tiga advokat dan satu pihak lain ke Polresta Banyumas setelah menerima somasi yang dinilainya sebagai tekanan hukum, Jumat (5/12/2025). Laporan tersebut resmi diterima sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam laporan itu, tiga advokat berinisial SW, RYP, dan SM, serta seorang pihak berinisial TS, disebut sebagai terlapor. Baldy mengungkapkan bahwa dirinya menunjuk H. Djoko Susanto, SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto sebagai kuasa hukum, menegaskan bahwa pemberitaan yang ia buat telah berdasarkan data valid dari aparat kepolisian.

Baldy menyatakan bahwa somasi yang dilayangkan kepada dirinya merupakan tindakan yang tidak seharusnya dilakukan kepada seorang jurnalis yang bekerja menyampaikan informasi publik. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk pembungkaman dan intervensi terhadap independensi pers.

Kuasa hukum Baldy, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa somasi yang dikirimkan para terlapor telah melampaui batas kewajaran dan dapat menghambat kerja jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers. Ia memastikan laporan ke polisi dilakukan untuk menegakkan perlindungan terhadap profesi jurnalis serta mencegah tindakan intimidatif serupa terjadi kembali.

Djoko juga menyayangkan langkah hukum yang ditempuh oleh sesama profesi advokat tanpa memperhatikan implikasi etik dan hukum. Ia berharap kasus ini menjadi evaluasi bagi para praktisi hukum agar tetap memahami batasan dalam berinteraksi dengan pers.

Menanggapi laporan tersebut, SW menyatakan bahwa setiap advokat memiliki hak menjalankan langkah hukum sesuai mandat klien. Ia menegaskan bahwa somasi yang dibuatnya merupakan bagian dari tugas profesional yang dilindungi oleh UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, termasuk hak imunitas dalam menjalankan peran hukum.

SW juga menyebut pihaknya masih menghormati proses yang berlangsung dan memilih belum membawa persoalan ini ke Dewan Pers atau lembaga etik profesi, sambil menunggu dinamika kasus.

Persoalan ini berawal dari pemberitaan Baldy pada 1 Desember 2025 di Derap.id mengenai dugaan mafia dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Purwokerto. Tak lama setelah laporan investigatif itu tayang, SW mengirimkan somasi yang kemudian berujung pada pelaporan ke Polresta Banyumas. Bukti somasi menjadi dasar laporan kerugian immateriil yang disampaikan Baldy.

Kasus tersebut saat ini tengah ditangani Unit Reskrim Polresta Banyumas. Publik menyoroti perkara ini karena menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers yang menjadi bagian penting dari demokrasi dan mekanisme kontrol sosial di Indonesia.

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan