TEGAL | SUARA-RAKYAT.Net – Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Adonia Footwear Indonesia (PT AFI) kembali menjadi sorotan setelah untuk ketiga kalinya tidak menghadiri proses mediasi perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa (10/2). Dalam sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Timur Agung Nugroho, S.H., M.Hum, baik prinsipal maupun kuasa hukum PT AFI dilaporkan tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi dan sah.

Kuasa hukum CV New Kuda Mas, Munawir, S.H., M.H., menyebut ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk sikap tidak kooperatif yang mencederai proses peradilan. Menurutnya, pemanggilan telah dilakukan sesuai prosedur, namun pihak tergugat tetap mangkir tanpa alasan yang jelas. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
Munawir menegaskan, ketidakhadiran berulang dalam mediasi telah memenuhi unsur tidak beritikad baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa para pihak wajib hadir secara langsung dalam mediasi kecuali terdapat alasan sah, dan ketidakhadiran tanpa alasan dapat dinyatakan sebagai bentuk tidak beritikad baik oleh mediator.
Ia menyatakan, hingga mediasi ketiga ini tidak hanya prinsipal yang absen, tetapi juga kuasa hukum PT AFI. Kondisi itu dinilai memperkuat indikasi tidak adanya kesungguhan untuk menyelesaikan perkara secara damai. Secara hukum, sikap tersebut berpotensi berdampak pada pemberian sanksi serta dapat memperberat posisi tergugat dalam pemeriksaan pokok perkara.
CV New Kuda Mas melalui tim kuasa hukumnya juga menyoroti dampak lebih luas dari sikap tersebut terhadap iklim investasi dan perlindungan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Mereka menilai, ketidakpatuhan perusahaan asing terhadap proses hukum berpotensi menciptakan preseden buruk dalam kemitraan antara PMA dan UKM lokal.
Sementara itu, perwakilan Turut Tergugat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, Aldy Mi’rozul, S.H., yang hadir berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 4.S/SK/A.1/2026, enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media. Ia menyatakan hanya ditugaskan untuk mewakili kehadiran dalam persidangan dan menyerahkan penjelasan kepada pihak humas.
Perkara ini terdaftar dengan Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Slw. CV New Kuda Mas menggugat PT AFI hampir Rp20 miliar atas dugaan wanprestasi terkait pemutusan sepihak kesepakatan kemitraan pengelolaan limbah non-B3 senilai Rp15,84 miliar. Kesepakatan Kemitraan Usaha tersebut ditandatangani pada 13 Februari 2024 dan telah disahkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI, sehingga memiliki legitimasi hukum sebagai kemitraan resmi antara perusahaan PMA dan UKM lokal.
Dengan absennya PT AFI dalam tiga kali mediasi berturut-turut, publik kini menantikan sikap tegas majelis hakim untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Surya Utama
Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.
Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.
