SEMARANG, SUARA-RAKYAT.NET – Dugaan praktik kemitraan yang tidak adil antara perusahaan besar dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali menjadi sorotan. Kali ini, perkara tersebut sedang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Jawa Tengah–DIY setelah adanya laporan dari pelaku UMKM yang merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis dengan perusahaan besar.
Pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan pada Jumat (14/3/2026) di Gedung Reserse Siber Polda Jawa Tengah. Proses klarifikasi berlangsung sekitar dua setengah jam, dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB.

Perkara ini bermula dari laporan CV New Kuda Mas yang mengaku mengalami kerugian dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan manufaktur sepatu PT Adonia Footwear Indonesia. UMKM tersebut menilai pola kemitraan yang dijalankan tidak berjalan setara sebagaimana semangat pemberdayaan UMKM yang selama ini digaungkan pemerintah.
Dalam pemeriksaan tersebut, CV New Kuda Mas didampingi oleh tim hukum dari NAZ Law Firm yang terdiri dari Naya Amin Zaini, Munawir, serta Fathoni Mansur. Tim hukum hadir untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan tidak mengabaikan hak-hak klien mereka sebagai pelapor.
Menurut informasi yang dihimpun, penyelidik KPPU mengajukan sekitar 30 pertanyaan dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP). Pertanyaan tersebut difokuskan untuk menggali dugaan pelanggaran kemitraan dalam sektor jasa pengelolaan limbah non-B3 yang melibatkan perusahaan besar dan UMKM di wilayah Kabupaten Tegal.
Kasus ini menjadi perhatian karena kemitraan antara usaha besar dan UMKM sejatinya diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kemitraan harus dibangun atas dasar kesetaraan, saling membutuhkan, dan saling menguntungkan.
Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pelaku UMKM yang merasa posisi mereka hanya dijadikan pelengkap dalam rantai bisnis perusahaan besar. Ketimpangan kekuatan ekonomi sering kali membuat UMKM berada pada posisi yang lemah dalam negosiasi maupun pelaksanaan kerja sama.
CV New Kuda Mas menyatakan langkah hukum ini merupakan upaya mencari keadilan atas dugaan perlakuan diskriminatif yang mereka alami selama menjalankan kerja sama usaha. Kerugian yang mereka rasakan disebut tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga menyangkut aspek kepercayaan dan etika dalam hubungan bisnis.
Pihak UMKM berharap penyelidikan yang dilakukan oleh KPPU dapat berjalan secara objektif dan berani menegakkan aturan jika ditemukan pelanggaran. Mereka juga menilai bahwa penanganan kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi perlindungan UMKM di Indonesia.
Di tengah gencarnya pemerintah mendorong investasi dan industrialisasi, para pelaku UMKM berharap kemitraan dengan perusahaan besar tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Lebih dari itu, kemitraan harus benar-benar menghadirkan keadilan ekonomi, bukan justru memperlebar jurang ketimpangan dalam dunia usaha.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di sektor persaingan usaha: apakah negara benar-benar hadir melindungi UMKM, atau justru membiarkan mereka terus berada di posisi paling rentan dalam ekosistem bisnis nasional.

Surya Utama
Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.
Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.
