KENDAL, SUARA RAKYAT — Warga Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, kembali mendatangi Polres Kendal untuk menagih kepastian penanganan laporan dugaan penipuan jual beli kapling siap bangun yang mereka ajukan sejak lebih dari delapan bulan lalu. Mereka menilai proses hukum bergerak lambat dan belum mengarah pada penyelesaian.
Kedatangan para warga berlangsung bersama kuasa hukum mereka, Akhmad Dalhar SH MH dan Steve Aldo SH dari ADH & Partner. Mereka diterima penyidik yang menangani perkara tersebut. Dalam pertemuan, penyidik menjelaskan bahwa penanganan masih berada pada tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi terus dilakukan. Warga menganggap penjelasan tersebut berulang dan tidak mencerminkan progres yang berarti.
Kuasa hukum mempertanyakan kepastian pemanggilan BPR Arto Moro serta gelar perkara yang sebelumnya direncanakan pada 12 November 2025. Penyidik menyampaikan bahwa pihak bank belum hadir sesuai jadwal dan pemanggilan perlu dijadwalkan ulang. Situasi ini memicu kekecewaan warga karena laporan yang sudah berjalan hampir sembilan bulan belum juga memasuki tahap penyidikan.
Dalam proses klarifikasi, penyidik turut menyampaikan keterangan SGY, pihak yang terkait dalam transaksi kapling, yang mengaku telah memecah sertifikat dan menyebut pembeli tidak melanjutkan pelunasan. Warga membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah diberi informasi mengenai pemecahan sertifikat, bahkan berkali-kali meminta penjelasan tanpa hasil.
Merasa tidak memperoleh kepastian, warga bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Kendal. Akhmad Dalhar menyampaikan bahwa mereka mempertimbangkan membawa perkara ini ke Polda Jawa Tengah apabila tidak ada perkembangan nyata dalam waktu dekat.
Sejumlah warga menuturkan bahwa uang muka yang mereka bayarkan berasal dari pinjaman dan tabungan pribadi. Setelah hampir lima tahun, mereka tidak menerima tanah dan dana yang disetorkan tidak kembali. Kondisi tersebut disebut telah mempengaruhi stabilitas ekonomi keluarga.
Lambannya penanganan laporan masyarakat kembali menjadi sorotan. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo menekankan perlunya respons cepat atas aduan publik sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
