Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Gubernur di Pekalongan, Penasihat Hukum WINews: Kebebasan Pers Harus Dihormati

Foto: Rasmono, S.H ( Penasihat WINews )

PEKALONGAN, SUARA-RAKYAT.NET – Sejumlah wartawan mengaku tidak diperkenankan masuk untuk meliput kegiatan Gubernur Jawa Tengah saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Pekalongan. Peristiwa tersebut memicu kekecewaan di kalangan insan pers karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, beberapa jurnalis yang hendak melakukan peliputan agenda gubernur di lokasi kegiatan diminta untuk tidak memasuki area acara. Padahal, kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang seharusnya dapat diakses oleh media sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat.

Larangan tersebut menuai reaksi dari sejumlah wartawan yang menilai bahwa peliputan kegiatan pejabat publik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum WINews, Rasmono SH, menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak semestinya ada pelarangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.

Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, pelarangan terhadap wartawan yang hendak meliput kegiatan pejabat publik patut dipertanyakan” ujar Rasmono.

Menurutnya, kegiatan yang melibatkan pejabat publik, terlebih yang bersifat resmi dan berkaitan dengan pelayanan masyarakat, merupakan informasi yang seharusnya dapat diketahui publik. Dalam hal ini, media memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Rasmono juga mengingatkan agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi. Ia menilai, apabila terdapat pengaturan teknis terkait peliputan, hal tersebut semestinya disampaikan secara terbuka dan profesional, bukan dengan melarang wartawan memasuki lokasi kegiatan.

Jika memang ada keterbatasan tempat atau pengaturan protokol, seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang jelas dan terbuka. Pelarangan secara langsung terhadap wartawan justru dapat menimbulkan kesan kurang transparan,” tambahnya.

Ia berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak penyelenggara kegiatan maupun protokol pemerintah daerah, agar ke depan hubungan antara pemerintah dan media tetap berjalan baik serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan terkait alasan pelarangan wartawan meliput agenda kunjungan Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Pekalongan tersebut.

Para jurnalis berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi, sehingga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang terbuka serta akurat mengenai kegiatan para pejabat publik.

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan