Karyawan Toko Fashion di Purwokerto Gelapkan Rp480 Juta, Polresta Banyumas Bertindak

Karyawan Toko Fashion di Purwokerto

Banyumas, suara-rakyat.net | Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan toko pakaian di Purwokerto Barat. Pelaku berinisial DDM (29), warga setempat, diamankan pada Jumat (12/9/2025) setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp480 juta.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kasus ini terungkap berkat laporan pemilik toko, Hasna (29), yang curiga atas kejanggalan dalam laporan keuangan. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui sengaja tidak memasukkan sebagian transaksi penjualan ke aplikasi kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kecurigaan semakin kuat setelah rekaman CCTV memperlihatkan tersangka beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan menyimpannya ke dalam tas maupun kantong celana. Saat dikonfirmasi, DDM mengakui perbuatannya. Audit internal menemukan selisih besar antara stok barang dan laporan penjualan. Kerugian awal diperkirakan Rp150 juta, namun setelah ditelusuri melalui mutasi rekening dan stok opname, jumlah totalnya membengkak hingga Rp480 juta.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian terkait hasil penjualan. Tersangka kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP.

Penulis: Surya Utama

Web |  + posts

Tinggalkan Balasan