Bupati Banjarnegara Cabut Perbup Tunjangan DPRD, Berlaku Mulai Oktober 2025

Banjarnegara, suara-rakyat.net | Bupati Banjarnegara akhirnya resmi mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur perubahan ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Keputusan ini disampaikan melalui konferensi pers di Ruang Sekda Banjarnegara, Senin (22/9), yang dipimpin langsung oleh Sekda Banjarnegara, Drs. Indarto, M.Si, mewakili Bupati dr. Amalia Desiana.

Dalam pernyataannya, Indarto menegaskan bahwa pencabutan tersebut berarti pemberian tunjangan perumahan DPRD Banjarnegara kembali mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Perbup Nomor 4 Tahun 2023. Penyesuaian ini mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

Ia juga menjelaskan, proses pencabutan Perbup akan dilanjutkan dengan tahapan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta fasilitasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Turut hadir dalam agenda itu Sekretaris Dewan Ahmad Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Sagiyo, Kepala Bagian Hukum Setda Syahbudin Ismoyo, serta Kabid Infokom Eryantho Arif.

Langkah ini menegaskan adanya penyesuaian kebijakan Pemkab Banjarnegara dalam mengatur tunjangan perumahan DPRD, sekaligus memastikan regulasi yang berlaku tetap selaras dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

Penulis: Surya Utama

Web |  + posts

Tinggalkan Balasan