Purbalingga, suara-rakyat.net | Polres Purbalingga memberikan penjelasan resmi terkait dua kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kabupaten Purbalingga, yang diketahui melibatkan pelaku dengan gangguan kejiwaan. Pernyataan disampaikan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Rabu (1/10/2025).
Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi pada Minggu (21/9/2025) di Desa Majatengah, Kecamatan Kemangkon. Korban berinisial AP (48) meninggal dunia setelah dianiaya oleh anaknya sendiri, K (18). Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan dan saat ini sedang menjalani observasi di rumah sakit.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada Rabu dini hari (1/10/2025) di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol. Empat orang menjadi korban penganiayaan, dua di antaranya meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka. Pelaku berinisial MA (27), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan sebagian korban, juga tercatat sedang menjalani perawatan kejiwaan. Berdasarkan dokumen medis, pelaku bahkan terindikasi mengalami gangguan jiwa berat.
“Langkah penyelidikan tetap dilakukan sesuai ketentuan KUHP, namun akan dikolaborasikan dengan keterangan medis agar penanganannya komprehensif dan tidak terulang kembali,” kata Kapolres. Ia menambahkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan fakta melalui olah TKP, keterangan saksi, hingga pengamatan sosial, sambil menunggu observasi medis lanjutan.
Kapolres menekankan perlunya perhatian bersama dalam menghadapi permasalahan ini. Menurutnya, edukasi, empati, serta dukungan untuk mendapatkan tindakan medis harus dilakukan agar warga dengan gejala gangguan kejiwaan bisa tertangani lebih cepat, sehingga tragedi serupa dapat dicegah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto merinci kronologi kasus di Baleraksa. Sekira pukul 06.30 WIB, pelaku menyerang korban SM (41) dan TL (31) menggunakan parang. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah dan membacok pasangan lansia CS (74) dan SS (70) hingga meninggal dunia.
“Warga yang mendengar keributan tidak berani keluar karena pelaku dikenal sering mengamuk sambil membawa parang. Mereka baru berani keluar setelah pagi hari,” ungkap Siswanto.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan. Polisi bersama warga kemudian berhasil menemukannya dan mengamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku ditahan di Polres Purbalingga untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kondisi kejiwaannya.
Penulis: Surya Utama