JAKARTA, SUARA-RAKYAT.NET – Meningkatnya jumlah perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) membawa berbagai konsekuensi hukum, terutama terkait pengaturan harta bersama, kepemilikan aset, hak atas tanah, hingga kepastian hukum bagi pasangan suami istri.

Persoalan tersebut menjadi fokus dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Jumat (10/7/2026), melalui Zoom Meeting dengan mengusung tema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran”.
Kegiatan ini diikuti ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga dan hukum perdata internasional.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa perkawinan campuran kini bukan lagi sekadar persoalan privat, melainkan telah menjadi isu hukum yang memiliki dampak luas terhadap perlindungan hak masyarakat dan kepastian hukum.
Menurutnya, perkawinan campuran mempertemukan dua sistem hukum, dua kewarganegaraan, serta dua rezim pengaturan harta yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan apabila tidak diantisipasi sejak awal.
“Persoalan harta bersama dalam perkawinan campuran menyangkut perlindungan hak milik, kepastian hukum, investasi, hingga penguasaan tanah yang diatur secara khusus dalam hukum Indonesia,” ujarnya.
M. Jamil menambahkan, meningkatnya mobilitas masyarakat global membuat perkawinan campuran semakin banyak terjadi. Namun demikian, masih banyak pasangan yang belum memahami pentingnya perjanjian kawin sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian mengenai status harta selama perkawinan.
Dalam webinar tersebut, Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali, YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., hadir sebagai narasumber utama. Ia mengulas secara komprehensif berbagai aspek hukum mengenai perjanjian kawin, pengaturan harta bersama, implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai persoalan yang kerap muncul dalam praktik penyelesaian sengketa perkawinan campuran.
Ia menjelaskan bahwa perjanjian kawin tidak semata-mata bertujuan memisahkan harta, tetapi juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak para pihak, serta meminimalkan potensi konflik di masa mendatang, khususnya terkait kepemilikan aset, investasi, dan hak atas tanah.
Diskusi berlangsung interaktif. Peserta aktif mengajukan pertanyaan mengenai efektivitas perjanjian kawin setelah Putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan hukum bagi WNI yang menikah dengan WNA, kepemilikan rumah dan tanah, status harta yang diperoleh selama perkawinan, hingga kemungkinan membuat atau mengubah perjanjian kawin setelah perkawinan berlangsung.
Jalannya diskusi dipandu Adrian Febri, C.ILJ., Pengurus PERMAHI DIY, yang mampu mengarahkan dialog secara konstruktif sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap berbagai dinamika hukum yang berkembang.
Melalui kegiatan ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum nasional yang secara konsisten menghadirkan forum ilmiah berkualitas guna meningkatkan literasi hukum masyarakat.
Selain membahas isu perkawinan campuran, MHI juga telah menyiapkan sejumlah agenda Webinar Nasional lainnya sepanjang Juli 2026, di antaranya pembahasan praktik waris Islam, penyelesaian harta gono-gini yang masih menjadi agunan bank saat perceraian, serta perlindungan perempuan dan anak melalui pemenuhan nafkah pascaperceraian.
Sejak berdiri pada 1 September 2023, Mimbar Hukum Indonesia telah menyelenggarakan lebih dari 300 webinar nasional dan pelatihan hukum yang melibatkan praktisi, akademisi, hingga aparat penegak hukum dari berbagai daerah di Indonesia.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, MHI berharap dapat terus memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus menjadi ruang diskusi ilmiah dalam menjawab berbagai tantangan hukum di era globalisasi.
Redaksi SUARA-RAKYAT.NET

Surya Utama
Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.
Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.
