Jakarta, suara-rakyat.net | Harapan kebebasan aktor Ammar Zoni sirna sudah. Belum genap menyelesaikan masa hukumannya, pria 32 tahun itu kembali tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Ironisnya, kasus terbaru ini justru terjadi di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia sebelumnya menjalani hukuman atas perkara serupa.
Ammar Zoni yang dijadwalkan bebas pada Januari 2026 kini harus kembali menghadapi proses hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam rutan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tak main-main. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar terancam pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun atau bahkan seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 miliar.
Kasus ini menambah panjang daftar kelam perjalanan hukum Ammar Zoni. Setelah berkali-kali terjerat, publik kini mempertanyakan keseriusannya untuk benar-benar lepas dari jeratan narkoba yang terus menjeratnya seperti lingkaran tak berujung.
Penulis: Surya Utama
