Kades Klapagading Kulon Laporkan Pejabat Pemkab Banyumas ke KPK, Konflik Desa Masuk Babak Hukum

Suara-Rakyat.net | Banyumas — Konflik berkepanjangan yang melanda Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini bergeser ke ranah hukum. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan terlapor Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Nungky Harry Rachmat.

Laporan yang disampaikan pada 21 Januari 2026 itu menyoroti dugaan pembiaran dan pengetahuan terlapor terhadap praktik korupsi yang diduga dilakukan oleh sembilan perangkat desa serta Ketua BPD Klapagading Kulon. Karsono menilai, sebagai pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, terlapor tidak menjalankan fungsi pencegahan maupun pelaporan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pembiaran dan penghalangan proses hukum.

Selain dugaan pembiaran, laporan tersebut juga memuat indikasi persekongkolan pasca-pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan perangkat desa. Meski telah diberhentikan, para perangkat disebut masih aktif berkantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Kondisi itu dinilai menimbulkan kekacauan tata kelola pemerintahan desa serta memperparah konflik internal.

Situasi di lapangan, menurut Karsono, turut diwarnai tekanan psikologis dan intimidasi. Sekelompok warga yang mengatasnamakan Gerakan Pendukung Kepala Desa (GPK) dilaporkan kerap menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, hingga merusak sejumlah fasilitas kantor. Keadaan tersebut dinilai mengganggu pelayanan publik dan menciptakan rasa tidak aman bagi kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan.

Dalam kronologi yang dilampirkan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Persoalan bermula dari aksi demonstrasi berulang, dugaan penghasutan terhadap warga, penolakan kebijakan kepala desa, hingga mencuatnya dugaan penyimpangan keuangan desa. Sejumlah pos anggaran yang disorot meliputi pengelolaan kas desa, penjualan aset, sewa kios, serta kegiatan desa yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.

Karsono berharap KPK segera menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan kepastian hukum sekaligus memulihkan tata kelola pemerintahan desa yang, menurutnya, telah lumpuh akibat konflik berkepanjangan. Kasus ini kembali membuka persoalan rentannya relasi kekuasaan di tingkat desa ketika konflik administrasi, kepentingan politik lokal, dan dugaan korupsi berkelindan tanpa mekanisme penyelesaian yang tegas.

Surya Utama
Surya Utama
Pimred Suara-Rakyat.Net at  | Web |  + posts

Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.

Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.

Tinggalkan Balasan