SUARA-RAKYAT.NET | Jepara – Sengketa hukum terkait rencana pembangunan gardu induk di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, terus bergulir. Upaya penyelesaian melalui mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Jepara kembali digelar pada Rabu (8/7/2026) dalam perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Jpa mengenai dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Agenda mediasi kedua tersebut belum menghasilkan titik temu. Masing-masing pihak masih mempertahankan argumentasi hukumnya, sementara warga yang mengajukan gugatan tetap meminta agar proses pembangunan gardu induk tidak dilanjutkan sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa hukum masyarakat, Ahmad Dalhar, S.H., M.H. and Partner, menegaskan pihaknya akan terus mengawal perjuangan hukum warga hingga seluruh proses peradilan selesai. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
“Kami hadir membawa kepentingan dan aspirasi masyarakat Desa Tunggul Pandean. Amanah ini akan kami perjuangkan sampai perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak-hak warga,” tegas Ahmad Dalhar kepada awak media usai mengikuti mediasi.
Menurutnya, salah satu substansi yang disampaikan dalam forum mediasi adalah permohonan agar aktivitas pembangunan gardu induk ditunda sementara selama proses persidangan masih berjalan.
Pihaknya menilai penundaan proyek menjadi langkah penting guna menghindari potensi kerugian yang lebih besar apabila nantinya putusan pengadilan mengabulkan gugatan masyarakat.
“Selama perkara masih diperiksa oleh pengadilan, kami berharap seluruh aktivitas pembangunan dapat dihentikan sementara. Hal ini demi menjaga kepastian hukum dan menghindari timbulnya persoalan baru yang berpotensi merugikan semua pihak,” ujarnya.
Selain menempuh jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jepara, Ahmad Dalhar mengungkapkan pihaknya juga terus mendampingi masyarakat terkait laporan yang telah disampaikan kepada Polres Jepara.
Ia memastikan perkembangan laporan tersebut akan terus dipantau agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami juga akan mengawal proses laporan masyarakat di Polres Jepara. Semua mekanisme hukum harus berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum yang adil,” katanya.
Ahmad Dalhar kembali menegaskan komitmennya untuk mendampingi masyarakat hingga seluruh proses hukum berakhir.
“Saya akan tetap bersama masyarakat sampai ada putusan yang inkrah. Ini adalah tanggung jawab profesional sekaligus amanah yang harus saya jalankan dengan penuh integritas,” tandasnya.
Hingga mediasi kedua berakhir, belum terdapat kesepakatan damai antara para pihak. Proses penyelesaian perkara akan berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jepara.
SUARA-RAKYAT.NET akan terus mengikuti perkembangan perkara ini serta memberikan ruang pemberitaan yang berimbang kepada seluruh pihak yang berkepentingan, sesuai prinsip jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi Suara-Rakyat.Net

Surya Utama
Halo, saya Surya Utama, Pemimpin Redaksi Suara-rakyat.Net.
Saya dipercaya untuk memimpin redaksi dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Bagi saya, jurnalisme adalah panggilan untuk menjaga kebenaran dan memberikan informasi yang bisa menjadi suara rakyat.
